RENGAT -- Dari hasil pemeriksaan Administrasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) kabupeten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2016, ditemukan adanya 105 Pejabat Eselon lV yang belum mengikuti pendidikan perjenjangan Diklat PIM lV dari beberapa Satker Perangkat Daerah.

Berdasarkan data yang diperoleh, di BKD sebanyak 3 orang, Badan Lingkungan Hidup (BLH) 1 Orang, Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan (BP4KKP), Badan P3A dan Keluarga Berencana (KB) 5 Orang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capai) sebanyak 1 orang.

Selanjutnya di dinas Kesehatan Inhu 27 orang, Dinas Koperase dan UKM 2 orang, dinas Pekerjaan Unmum (PU) 8 orang, dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata 2 Orang, dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) 9 orang, dinas Pendidikan 5 Orang.

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Komimpo) 1 orang, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pelngelolaan Pasar, dinas Perkebunan 6 Irang, dinas Perfernakan dan Perikanan 3 orang.

Selain itu di Inspektorat 1 orang, kecamatan 18 orang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat 5 orang, dan Sekretaris Daerah 2 orang.

Kondisi ini belum sesuai dengan pasal 7 angka 1 (satu) Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP No. 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, yang menyatakan "PNS yang akan/atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan kepemimpinan sesuai kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan resebut".

Akibatnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada jabatan tersebut akan mengalami kesulitan kerena kurangnya pengtahuan tentang kepemimpinan, hal ini disebabkan kerena belum pernah diusulkan untuk mengikuti perjenjangan dimaksud.

Untuk itu disarankan kepada BKD Inhu agar meminta kepada SKPD untuk mengirimkan nama-nam bagi pejabat struktural yang belum mengikuti Diklat Perjenjangan sebagai persayaratan dalam memegang jabatan struktural, serta mengalokasikan anggaran untuk pengadaan Diklat Perjenjangan bagi pejabat Struktural untuk mengikuti Diklat dimaksud Untuk TA 2017.**(man)