• Ran pelaku pencurian Saat diamankan di Mapolsek Gaung‎

TEMBILAHAN -- Ran (22) warga Dusun Harapan Jaya, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil ini diringkus Tim Opsnal Polsek Gaung karena diduga telah melakukan pencurian Hp milik tetangganya.

Pria 22 tahun ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang duduk di sebuah warung di Dusun Pasar Baru Desa Simpang Gaung‎, Ahad 27 Nopember 2016 sekitar pukul 16.45 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Gaung Iptu Walsum, Selasa 29 Nopember 2016 menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan ‎Andri warga Dusun Tanjung Mutiara yang melaporkan satu unit Hp adik iparnya bernama Evi hilang saat sedang terletak di dalam rumah mertuanya, Sabtu petang 26 Nopember 2016.

‎"Dari keterangan korban, saat itu ia diberitahui oleh  mertua perempuannya bahwa yang masuk ke dalam rumah sebelum kejadian tersebut ialah Ran"‎terangnya.

Selanjutnya, Andri segera menemui tersangka yang saat itu berada dirumah tetangganya bernama ibu Juna (54). Saat ditanya Ran tak mengakui bahkan tak ingin diperiksa oleh Andri.

‎Kemudian Ran dibawa kerumah mertua Andri TKP kehilangan Hp tersebut. Tiba-tiba Juna menyerahkan Hp merk Lenovo Model A6010 warna hitam yang sama dengan HP yang hilang. "Juna mengatakan jika Hp tersebut ditemui didalam rumahnya,"kata Iptu Walsum.

Karena pelaku tidak mau mengaku dan tidak minta maaf atas perbuatannya, pelaku dilaporkan ke Polsek Gaung keesokan harinya. Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mncari dan menangkap pelaku.