• ilustrasi

RENGAT -- Seorang Karyawan Bank Mandiri Rengat kabupaten Inragiri Hulu (Inhu) Bony Latinko Prasetyo (22) tahun, terpaKsa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) akibat ulahnya yang mencabuli seorang mahasiswi.

"Pada hari Sabtu 7 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 Wib telah datang melapor seorang perempuan inisial GH (20) ke Polres Inhu tentang tindak pidana Pencabulan," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Polres Inhu IPTU Yarmen Djambak minggu 08 Januari 2016.

Pada hari Jum'at 6 Januari 2017 Sekitar pukul 09.00 Wib Sdri. GH (Pelapor) sedang berada di dalam kantor Notaris Nurlela Jalan Hang Tuah Kelurahan Sekip Hilir kecamatan Rengat kabupaten Inhu dan dalam keadaan sendirian.

"Selanjutnya BONY LATINKO PRASETYO (Terlapor) masuk ke dalam kantor dan menyuruh GH memasak air ke ruangan dapur kantor tersebut untuk membuat kopi," terang Yarmen.

Kemudian tidak jadi di buat sebab kompor gas tidak mau hidup, Selanjutnya GH menuju ke ruang tengah untuk memberitahukan kepada terlapor bahwa kompor tersebut tidak mau hidup.

"Kemudian terlapor langsung memeluk dari belakang dan langsung memeras payudara dan mencium pipi korban dengan cara memaksa," terangnya lagi.

Korban kemudian melawan dan langsung melarikan diri ke salah satu ruangan di dalam kantor tersebut.