PEKANBARU -- Pasca keluarnya Surat Keputusan pembubaran koperasi yang tidak aktif dari pusat. Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru memastikan tahun 2017 ini ada sebanyak 430 koperasi yang akan dibubarkan.

"SK tentang pembubaran koperasi yang tidak aktif sudah keluar dari pusat. Koperasi apa saja yang bubar tersebut bisa diliat langsung di web resmi dinas koperasi,"ujar Sekretaris Diskop, Ardiansyah, Selasa 10 Januari 2017 ketika ditemui diruang kerjanya.

Ardiansyah menyebutkan, dengan adanya pembubaran seperti ini. Kedepannya, jika ada masyarakat yang berkeinginan mendirikan koperasi, sebaiknya jangan langsung membentuk badan hukumnya. Tetapi perlu melakukan pra koperasi.

"Bagi masyarakat yang ingin mendirikan koperasi disarankan untuk menjalani dulu pra koperasinya minimal selama tiga bulan. Sehingga mereka paham seperti apa mengelola koperasi baru, setelah itu baru dibentuk badan hukumnya," ujarnya.

Menurut Ardiansyah, banyaknya koperasi yang dibubarkan ini disebabkan mereka kurang memahami pengelolaan koperasi.

"Yang jelas, mereka yang masih berminat membuka koperasi akan kita arahkan seperti itu yakni ikuti pra koperasi sebelum membentuk badan hukum. Jangan sampai badan hukum ada, lalu terjadi masalah dan akhirnya koperasipun dibubarkan,"tutupnya.**(saf)