RENGAT -- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasnsmigrasi (Dinsosnakertrans) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang saat ini bernama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) merupakan Institusi yang membidangi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, segala bentuk sengketa kerja yang terjadi di kabupaten Inhu merupakan hak dan kewajiban dinas ini untuk menyelesaikannya.

Namun, apa yang terjadi terhadap Metodius Lahagu (40) dan istrinya Kurniawati Zendato (39) karyawan dan karyawati PT. Banyu Bening Utama (BBU) perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak. 

Pasalnya, setelah melaporkan apa yang dialaminya saat bekerja di PT. BBU pada tanggal 14 Juni 2016 dan 16 Juli 2016 yaitu Pemotongan Upah secara sepihak tidak pernah ditindak lanjuti oleh dinas terkait.

Atas dasar hal tersebut Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas Waspan) Inhu melaporkan hal ini kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta.

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan ke Disnaker Inhu selasa 21 Februari 2017 diketahui bahwa laporan ini baru disikapi pada tanggal 10 Februari 2017 dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak PT. BBU.

Kepala Disnaker Inhu H. Nikson SH saat ditemui di kantornya menyatakan bahwa laporan Metodius Lahagu dan Istrinya kurniawati Zendato sudah di tindak lanjuti, namun untuk lebih jelasnya coba hubungi Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi masalah ini yaitu Al Ikhsan.

Namun sayangnya Al Ikhsan sedang tidak ada ditempat karena sedang dinas luar.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari salah seorang staff yang membidangi masalah ini Evi Susanti S.Sos menyatakan bahwa kami sudah memanggil fihak perusahaan (PT. BBU) terkait hal ini pada tanggal 10 februari 2017.

"Namun mereka (Fihak PT. BBU) baru datang memenuhi panggilan Disnaker Inhu pada tanggal 12 Februari 2017." Ujarnya.

"Tidak benar jika kami (Disnaker) Inhu tidak menindak lanjuti laporan tersebut," pungkasnya.**(man)