PASIR PANGARAYAN -- Program Listrik desa (Lisdes) yang merupakan program pemerintah pusat melalui PLN, tidak ada aturan untuk pengurusan Kwh (meteran) harus melalui pihak desa atau biro mitra PLN, dan masyarakat bisa langsung mengurusnya ke PLN.
 
Hal tersebut secara tegas disampaikan Manager PLN Wilayah Pasir Pengarayan, David Sibrani, Kamis 23 Februari 2017, sikapi pertanyaan sejumlah wartwan dan LSM dimana selama ini program Lisdes yang dilaksanakan di Rohul, dimonopoli desa dan oknum Biro mitra PLN sehingga untuk pemasangan Kwh daya 1300 Whatt bisa membengkak di atas Rp3 juta bahkan hingga Rp5 juta.
 
“Tidak ada aturan, bagi warga yang akan pasang Kwh (meteran) melalui pihak desa maupun biro mitra PLN. Siapa saja bisa lagsung ke PLN untuk mendapatkan Kwh, sehingga ini kita luruskan ke masyarakat,” tegas Manager PLN Wilayah Pasir Pangaraian, kepada sejumlah wartawan dan LSM, saat dikonfirmasi.
 
David juga menjelaskan secara rinci, untuk biro mitra PLN yang resmi pasang Kwh biasanya ditunjuk 1 vendor resmi oleh PLN. Karena, setiap tahun pihaknya menentukan atau tunjuk 1 biro resmi yang nantinya pihak resmi pemasang Kwh.
 
“Nantinya, bila ada permasalahan maka kita minta tanggungjawab biro yang kita tunjuk tersebut, dan penunukan biro mutra PLN untuk pemasangan Kwh tergantung kebutuhan. Sedangkan untuk pemasangan instalasi listrik di rumah, itu antara pelanggan dengan biro. Pengurusan Kwh tidak ada kena biaya, yang dibebankan ke masyarakat untuk biaya pemasangan Kwh-nya,” tegas David.
 
Ditanya berapa besaran untuk bisa dapatkan Kwh sekaligus biaya pemasangan Kwh pelanggan, David menyatakan, untuk Kwh 900 Whatt biaya pemasangannya Rp863 ribu sementara untuk 1300 Whatt Rp1,2 juta lebih. Namun, untuk mendapatkan Kwh juga instalasi harus ada sertifikasi SLO resmi.
 
“Biaya-biaya yang dibebankan ke pelanggan, resmi dibayarkan melalui bank maupun kantor Pos bukan ke PLN. Bila biaya yang dibebankan desa maupun biro tertentu bisa di luar ketentuan yang sudah ditetapkan, mungkin itu akal-akalan oknum biro tersebut saja. Jelasnya, tidak ada pengurusan Kwh melalui desa atau biro. Masyarakat bisa langsung sendiri tanpa prantara mereka,” imbau David lagi.