BANGKINANG - Di era keterbukaan informasi serta cepatnya arus informasi kepada masyarakat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis. Oleh sebab itu ia berharap dapat mengoptimalkan fungsi sebagai arus informasi yang cepat dan transparans kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Oleh Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi yang diwakili oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Nurbit pada acara Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  Pemerintah Kabupaten Kampar yang diadakan di Aula Kantor Bupati Kampar, kemarin.

Ditambahkan oleh Nurbit bahwa keterbukaan informasi yang begitu penting merupakan keharusan bagi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)  dalam memberikan informasi kepada masyarakat,  oleh sebab itu karena begitu pentingnya keterbukaan informasi saat ini,  pemerintah telah mengatur bagaimana prosedur terhadap keterbukaan informasi kepada masyarakat yang dimulai dengan pembentukan struktur organisasi yang dibarengi dengan  penunjukan Pejabat pelaksana dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” kata Nurbit
            
"Ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 pengganti Permendagri Nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan Dokumentasi  yang harus kita jalankan,  oleh sebab diawal pembentukan PPID, hendaknya dapat mengakomodir arus informasi". tambahnya lagi. (her)