JAKARTA -- Gaungriau.com -- Diberlakukannya pengenaan tarif 25 persen untuk perpanjangan HGB bagi para tenant di Kawasan Industri Medan (KIM) menimbulkan keresahan bagi para tenant di Kawasan tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam Audiensi antara Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Utara, Parlindungan Purba dengan PT KIM ( Persero ), Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (APINDO SUMUT), Kementerian BUMN, dan Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen.

Dalam kegiatan tersebut, Parlindungan Purba meminta agar Pemerintah dapat menyelesaikan masalah pengenaan biaya perpanjangan HGB tersebut paling lambat 2 bulan dari sekarang.

“Kami dari DPD RI sangat concern terhadap kawasan ini, untuk itu Saya berharap SK Menteri penetapan biaya perpanjangan HGB di Kawasan Industri Medan dapat selesai selama 2 bulan. Jika hal ini tidak selesai dalam 2 bulan maka Saya khawatir pengusaha akan pindah, selain itu banyak tenant yang masa berlaku HGBnya akan segera berakhir dalam waktu dekat. Tolong selesaikan permasalahan ini segera mungkin, tentukan tarif yang wajar dan tidak membebani pengusaha,” ujar Ketua Komite II tersebut, Kamis 8 Februari 2018.

Selain itu Parlindungan juga berharap agar Satgas yang ada juga dapat berkonsultasi dengan Pihak- pihak terkait di daerah sehingga permasalahan di daerah dapat teridentifikasi dengan tepat.

“Saya juga berharap agar Satgas yang ada juga berkonsultasi dengan pemko medan, pemprov , pengusaha dan juga Senator DPD RI selaku perwakilan daerah. Hal ini bertujuan agar permasalahan yang ada dapat diidentifikasi dengan lebih baik,” ucapnya.

Lebih lanjut Parlindungan juga meminta Pemerintah dalam menentukan harga tidak hanya melihat dari sisi ekonomisnya saja namun juga multiplier effectnya.

“Jangan hanya bicara soal Fiskal, namun penentuan harga tidak hanya dari sisi ekonomis tetapi juga multiplier effectnya. Pemerintah harus mendorong wirausaha. Tolong jadikan hal ini yang serius, tuturnya.

Sementara itu Direktur Utama PT KIM (Persero), Trisilo Ari Setyawan menyampaikan bahwa tenant merupakan partner usaha PT KIM untuk itu permasalahan terkait penetapan biaya perpanjangan HGB ini diharapkan dapat segera selesai.

“ Tenant adalah partner usaha, mengenai hal ini kami menyerahkan kepada Pemerintah. Untuk itu kami berharap jika keputusan mengenai tarif ini telah disepakati, baik kami selaku PT KIM dan tenant dapat sama - sama patuh. Sehingga diskusi dari pemberlakuan tarif ini dapat diselesaikan dan kita bisa fokus untuk kemajuan usaha bersama,” tukasnya.**(rls/vic)