JAKARTA -- Gaungriau.com -- Ketua Fraksi PPP di MPR Arwani Thomafi memastikan fraksinya tak akan hadir dalam pelantikan tiga Wakil Ketua MPR yang baru. Namun, dalam sidang tersebut terlihat satu anggota F-PPP yang hadir, yakni Dimyati Natakusumah.

Arwani menyampaikan protes terkait penambahan kursi wakil ketua MPR bagi fraksi PKB, yang diberikan kepada Muhaimin Iskandar. Menurut Arwani, berdasarkan pasal 427A huruf c Undang-Undang No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), PKB tidak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.

Berdasarkan pasal 427A huruf c UU MD3 menyatakan, penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3,serta urutan ke-6. Arwani mengatakan, dalam sistem kepemiluan, frasa "perolehan suara" dalam pasal tersebut tidak bisa diartikan sebagai "perolehan kursi".

Dalam perolehan suara pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara, urutan ketiga yakni Partai Gerindra (11,81 persen) dan urutan keenam yakni PAN (7,59 persen). Jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempati posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

Karenanya, Arwani berpendapat jatah satu kursi wakil ketua MPR tidak bisa diberikan kepada PKB. "Teman-teman yang pernah terlibat dalam Pansus RUU Pemilu paham benar suara dan kursi itu berbeda bukan hal yang sama terutama dalam konteks uu pemilu. Ada suara terbanyak dan ada kursi terbanyak," kata Arwani, Senin 26 Maret 2018.

Selain itu, implementasi Pasal 427A huruf c seharusnya memakai tafsir perolehan suara. Sebab, kata Arwani, jika memakai perolehan kursi, ada kemungkinan partai yang memiliki perolehan kursi di DPR yang sama. Sementara, kemungkinan tersebut tidak akan terjadi jika perolehan suara di DPR ditafsirkan sebagai perolehan suara nasional.**(bbg)