• Ketua Komisi II Ma'mun Solihin dan Kadis Peternakan Patrianov didampingi jajarannya dan anggota komisi II DPRD Riau menun?jukan Surat Agreement Gentlement, Senin 30 April 2018 usai RDP.

PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Komisi II DPRD Riau Berang kepada Dinas Peternakan Provinsi Riau dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 30 April 2018 di ruang Komisi II DPRD Riau. Pasalnya, proyek senilai Rp43 miliar yang merupakan pokok pikiran (pokir) anggota komisi II sama sekali belum dijalankan. Padahal, sudah hampir memasuki pertengahan tahun.

Apalagi alasan yang disampaikan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Riau Patrianov alasannya lelang menunggu daftar blacklist. Padahal, sesuai ketentuan itu bukan menjadi salah satu syarat untuk pengadaan di ULP.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Karmila Sari, dihadiri anggota Komisi II Sugianto, Sulastri, Lampita Pakpahan, Eva Yuliana, Agus Triansyah, James Pasaribu dan Malik Siregar.

Hearing berjalan memanas dan anggota komisi II Berang karena proses lelang belum dimasukan ke ULP (Unit Lelang Pengadaan) Provinsi Riau. Apalagi, dalam tiga tahun terakhir pengadaan sapi yang sudah dianggarkan tidak terlaksana.

"Tidak ada dasar hukum lelang itu harus nunggu daftar blacklist. Sampai mana mereka mempersiapkan lelang, kalau ada daftar blacklist keluar nanti. Apakah benar pak kadis sudah mempersiapkan lelang?," tegas Sugianto mempertanyakan.

Pimpinan RDP Wakil Ketua DPRD Riau Karmila Sari meminta kadis peternakan Patrianov untuk menjelaskan dasar hukum diperjelas lelang harus menunggu Blacklist.

Namun, akhirnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan sapi, kerbau dan kambing senilai Rp4,3 miliar menjelaskan belum semua persiapan lelang dipenuhi.
Kemudian, Anggota Komisi II DPRD Riau Malik Siregar mempertanyakan kenapa pokir dewan itu susah dilaksanakan.

"Padahal pokir dari masyarakat. Saya tahu ada intervensi, jangan tidak dikerjakan molor karena ada sesuatu. Jadi mohonlah diakomodir," ujar Malik.

Kemudian, Anggota Komisi II Sugianto kembali minta kepastian dari Kepala Dinas apakah proyek pokir dewan senilai Rp43 miliar dapat dilaksanakan tahun ini dan kapan lelang bisa dimulai.

"Kalau syarat tinggal APS itu Juni sudah bisa muncul dalam lelang ULP. Ini harus dipertegas karena masyarakat mempertanyakan kepada kami," ujar Sugianto.

Kadis Peternakan Provinsi Riau Patrianov meminta ada pertemuan khusus dalam forum itu nantinya dibahas.

Kemudian, Ketua Komisi II DPRD Riau Ma'mun Solihin masuk ikut langsung dalam RDP. "Saya sudah mendengar tadi jawaban tidak sesuai, bagaiman kalau dibuat saja Gentlement Agreement supaya jelas," tegas Ma'mun.

Kemudian, usulan Ma'mun diterima dan didukung seluruh anggota komisi II. Akhirnya, RDP diskor dibuatkan gentlement aggreement yang ditandatangani Kepala Dinas Peternakan beserta Kabid KPA dan PA pengadaan sapi, kerbau dan kambing pokir anggota komisi II senilai Rp43 miliar.

Dalam Gentlemen Agreement itu berisikan kalau Kepala Dinas Peternakan tidak bisa melaksanakan proyek pokir sapi komisi II senilai Rp43 miliar tidak dilaksanakan, maka siap menerima konsekwensinya.**(rud)