
PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Diharapkan bisa dilaksanakan mulai tahun ajaran 2018/2019 ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Drs H. Wan Thamsir Hasyim langsung menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy terkait dengan muatan lokal (Mulok) Budaya Melayu Riau (BMR) untuk lembaga pendidikan formal di daerah ini.
Saat menjumpai Mendikbud di Jakarta pada Selasa 23 Mei 2018, Plt Gubernur didampingi Asisten I Ahmadsyah Harrofie dan Ketua Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau Datuk Seri Al azhar. Selain itu terlihat juga Kepala Dinas Kebudayaan Yoserizal Zen, Kepala Dinas Pendidikan Indra Agus, anggota Dewan Pendidikan Riau Dr Junaidi, budayawan Taufik Ikram Jamil, dan sejumlah birokrat.
Mulok tersebut akan diluncurkan pada 25 Juni 2018.
Menurut Plt Gubri Wan Thamrin, pelaksanaan Mulok BMR Riau sudah lama dirancangi. Hal ini terkait dari sudah dipersiapkannya kurikulum, peraturan daerah, dan peraturan gubernur. Tinggal lagi belum terdaftar sebagai Mulok di Kendikbud. Selain itu juga berkaitan dengan bagaimana guru jam mengajar Mulok BMR diakui sehingga menjadi bahan nilai untuk sertifikasi.
Diperoleh keterangan, untuk didaftarkan dalam kurikulum Mulok di Kemendikbud sudah dilakukan tiga tahun lalu. Tapi sampai sekarang belum ada khabar beritanya. Waktu itu, pendaftaran dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau, sedangkan sekarang langsung ditandatangani oleh pejabat nomor satu di Riau, Plt Gubernur Riau.
Mendikbud Muhadjir menyambut baik kedatangan dan maksud Plt Gubri maupun rombongan. Malahan ia menyarankan agar Mulok BMR juga diberikan dalam bentuk ekstrakurikuler, tidak hanya sebagai mata pelajaran. “Malahan di ekstrakurikulker akan memiliki waktu lebih banyak,” katanya seraya menambahkan Mulok diatur dalam sistem pendidikan nasional dan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Mengenai penilaian jam pelajaran sehingga diakui untuk sertifikasi guru, menurut Menteri Muhadjir, tidak relevan lagi dikaitkan dengan Mulok. Sebab segera keluar peraturan pemerintah yang tidak menjadikan jumlah jam mengajar 24 jam sebagai syarat untuk sertifikasi.
Memang akan ada kewajiban mengajar 18 jam. “Yang pokok, guru delapan jam di sekolahnya yang dapat melakukan berbagai kegiatan atas arahan kepala sekolah,” katanya. Dia menambahkan, kepala sekolah adalah manager yang harus mampu mengatur guru agar dapat berkarya sebaik-baiknya.
Ia menyarankan, akan lebih baik apabila Pemprov Riau menyediakan dana khusus untuk guru yang mengajar Mulok BMR, sehingga akan lebih merangsang guru untuk mengajar.
Ini sejalan dengan keinginan Riau menjadikan daerah ini sebagai pusat kebudayaan Melayu dalam kawasan Asia Tenggara tahun 2020.**(jai)