SIAK -- Gaungriau.com -- Maju sebagai caleg pada pemilu 2019 mendatang, Agus Salim harus meninggalkan kursi sebagai ketua KPU Siak.

Karena semua proses untuk bisa mencalonkan diri sudah diatur dalam aturan yang sudah ditentukam oleh udang -undang yang berlaku," kata ketua KPU Siak H Agus Salim, SH saat dihubungi via ponselnya Jumat 22 Juni 2018.

Dirinya mundur dari jabatan tersebut dikarena dirinya ikut bertarung pada ajang pileg sebagai calon anggota DPRD Provinsi Riau lewat partai Demokrat, "karena semua warga negara juga punya hak yang sama termasuk dirinya untuk menuju kesana,"Ujar Agus Salim .

Dia juga menyebutkan bahwa Surat pengundurannya disampaikan ke KPU Provinsi Riau pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2018, dan tinggal menunggu prosesnya lagi.

Dia juga mengatakan pengunduran dirinya ini murni atas keinginan diri sendiri dan tidak ada tekanan dari pihak pihak manapun.

Oleh sebab itulah sesuai dengan prosedur yang berlaku walaupun surat pengunduran sudah ia ajukan, selagi SK belum dikantonginya, dirinya tetap menjalan tanggungjawabnya di KPU Siak seperti biasa.**(Jas)