SIAK -- Gaungriau.com -- Akibat belum jelasnya kepengurusan DPD II partai Golkar Kabupaten Siak, membuat partai besutan mantan Presiden Suharto ini kadernya bakal tidak bisa ikut bertarung pada pileg 2019 mendatang wakilnya di DPRD Siak.

Pasalnya untuk pendaftaran bacaleg hanya tinggal menghitung hari saja lagi, KPU sudah menetapkan masa pendaftaran bacaleg akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2018 .

Ketua KPU Siak Drs H Sariman saat dihubungi via ponselnya Kamis 12 Juli 2018 menyebutkan hingga saat ini memang sudah ada parpol yang menyerahkan berkas bacalegnya yaitu Perindo.

"Tapi dikarenakan berkas nya belum lengkap, berkas tersebut kita kembalikan lagi kepada partai yang bersangkutan untuk mereka lengkapi, Karena itu sudah merupakan prosedur yang harus diikuti oleh setiap parpol yang ada," jelas Sariman.

Dan begitu juga nasip partai lainnya pihak KPU juga belum ada menerima dokumen pencalegkan termasuk Partai Golkar.
Ketika disinggung kabarnya ditubuh partai untuk DPD ll Partai Golkar Kabupaten Siak terjadi dua kubu saling klaim, yakni Kubu H Azmi SE dan kubu Indra Gunawan SE, Dia tidak mau mencampuri urusan tersebut karena itu berada pada ranah persoaalan internal partai Golkar Siak.

Yang jelas lanjut Sariman, pihak KPU akan menerima semua nama-nama bacaleg dari partai Golkar walaupun seandai nya berasal dari dua kubu tersebut.

"Akan tetapi nantinya untuk memastikan kubu mana yang diakui, yang kita tunggu saja hasil akhirnya nanti," ujar Dia.

Sariman menambahkan, jika kedua kubu tetap kukuh dengan pendiriannya masing-masing, maka pihkanya akan mengkonfirmasikan hal itu ke pengurusan Golkar yang lebih tinggi lagi, hingga bisa mendapatkan keputusan final kubu mana yang sah, dan berhak mengikuti Pileg.

"Terima atau tidak bacaleg golkar nantinya, kita akan tunggu SK dari kedua belah pihak. Kubu mana yang sah secara hukum, maka itulah yang akan kita terima nantinya,"tegas Sariman.

Sementara, Indra Gunawan kepada wartawan mengaku bahwa dirinya sudah menerima surat mandat dari DPPP Partai Golkar.**(jas)