• Oesman Sapta Odang

JAKARTA -- Harapan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) untuk maju kembali sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPD di Pemilu 2019 gugur sudah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan OSO tidak dapat mencalonkan diri menjadi senator lantaran dianggap gagal memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan pemilu.

Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan, sesuai aturan, untuk bisa mengikuti pemilu 2019 sebagai calon anggota DPD, OSO seharusnya mengundurkan diri sebagai ketua umum partai. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada Selasa 22 Januari 2019 malam kemarin, KPU tidak juga menerima surat pengunduran diri OSO dari kepengurusan Partai Hanura.

“Dengan demikian, Kami sudah memutuskan bahwa DCT (daftar caleg tetap) untuk DPD dari Kalimantan Barat, tidak ada nama beliau (OSO),” ujar Ilham kepada wartawan di Jakarta, Rabu 23 Januari 2019 malam.

Terkait hal itu, KPU menrut Ilham siap untuk mengikuti proses hukum yang sedang diupayakan oleh OSO. “Kami akan hadapi dan kami bertanggung jawab dengan apa yang sudah kami putuskan,”tegasnya.

Sebelumnya, OSO terus melakukan perlawanan terhadap KPU agar dirinya dapat diikutsertakan dalam DCT untuk Pemilu Legislatif DPD 2019. Tak hanya mengadukan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OSO juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan di PTUN berhasil dimenangkan OSO pada November 2018.

Akan tetapi, KPU tetap berpegang pada keputusannya dengan menerapkan Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan seorang calon anggota legislatif DPD tidak boleh menyandang jabatan di partai politik.

“Untuk Pak OSO sudah kami beri kesempatan (mengundurkan diri dari jabatan parpol). Karena kemudian kesempatan itu tidak digunakan, kami tetap berkesimpulan dan tetap menetapkan bahwa beliau tidak masuk dalam DCT Calon Anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat,” tutur Ilham.

Sumber: inews.com