PEKANBARU--Gaungriau.com-- Saksi ahli DR Zulkarnain SH MH menyatakan perlu hasil audit dan perlu putusan pengadilan untuk menyatakan perusahaan pailit untuk kasus Perkara penggelapan dan penipuan investasi Milyaran Rupiah atas nama Anton Kasdi untuk dapat dibawa dalam kasus pidana.

Pasalnya, berdasarkan hasil audit dapat dilihat kemana saja lari uang tersebut dan untuk keputusan pailit perusahaan harus ada putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Saksi Ahli dalam Sidang yang dipimpin hakim ketua Martin Ginting SH MH dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang di hadirkan pihak terdakwa Anton Kasdi .

Saksi ahli DR Zulkarnain SH MH yang sehari hari melaksanakan kegiatan sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi yang ada di Riau .

Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negri ( WPN ) di dalam ruang persidangan , majelis hakim mempersilahkan Penasihat Hukum terdakwa untuk memulai bertanya kepada saksi ahli dan dilanjutkan oleh JPU .

Selanjutnya terdakwa di hadirkan di depan majlis hakim , secara bergantian Hakim , JPU maupun PH memberikan pertanyaan kepada terdakwa . Semuanya dijawab kembali dengan baik oleh Anton Kasdi.

Sidang di tutup dan akan di lanjutkan pada Jumat 15 Maret 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan .

Sementara itu, Kuasa Hukum Anton Kasdi menyatakan , kenapa hanya Anton Kasdi yang hanya dipermasalahkan dalam hal ini , kenapa yang empat orang lagi di balik perusahaan ini tidak diperiksa. Padahal, Anton Kasdi memiliki jabatan pada PT SS bukan pada PT PLS yang dilaporkan. **(rud)