• Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Jika tidak ada aral melintang, tanggal 1 hingga 4 Juli 2019 mendatang, penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 tingkat Sekolah Taman Kanak-kanan (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kota Pekanbaru, akan digelar serentak.

"Jadwal PPDB serentak tingkat TK, SD dan SMP ini sudah kita sampaikan kepada seluruh sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2019 tentang PPDB, kata Jamal, PPDB tahun ini menerapkan sistem zonasi. Yang mana 90 persen kuota diprioritaskan bagi peserta didik tempatan, 5 persen peserta didik berprestasi dan 5 persen lagi untuk peserta didik pindahan.

"Kuota 5 persen pindahan ini bisa pindahan antar kecamatan maupun dari luar Pekanbaru. Misalnya orang tua pindah tugas di Tampan, maka ada hak 5 persen untuk masuk sekolah di tempat pindah yang baru,"ungkapnya, Kamis 13 Juni 2019.

Menurut Jamal, melalui sistem zonasi ini maka penerimaan siswa nanti akan dihitung antara jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah.

"Jadi alat ukur yang akam kita gunakan itu adalah Global Positioning System atau GPS. Dimana, akan dilakukan perankingan jarak. Semakin dekat calon siswa dengan sekolah, maka semakin berperluang diterima pada sekolah tempatan," ucapnya.

Jamal juga menambahkan, khusus untuk penerimaan peserta didik baru tingkat SD. Pihak sekolah diwajibkan memprioritaskan anak yang sudah berusia 7 tahun.

"Untuk seluruh SD Negeri, umur 7 tahuh wajib diterima," tutupnya.**(saf)