• Dua tersangka bersama Barang Bukti yang diamankan petugas

Gaungriau.com (SIAK) -- Walaupun ditengah pandemi - Covid 19 , tapi semangat jajaran Polres dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres tidak akan pernah kendur sedikit pun justru semakin gencar.

Kalimat tersebut disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto ,SIK ,MH didampingi kasat Res Narkoba nya AKP Jailani ,SH.

Kapolres Gunar menyebutkan , jajaran nya melalui Satuan Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan lintas Dayun-Siak RT.06 RW.08 Desa Dayun kecamatan Dayun Kabupaten Siak tepatnya dirumah saudara Rishqy.
Dua orang itu diketahui berinisial NK (33) seorang pria dan TS (33) Kamis 4 Maret 2021.

Menurut dia , walaupun ditengah pandemi Covid-19 ini , di wilayah hukum nya sama sekali tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberangus peredaran gelap narkoba

"Dari kerja keras dan koordinasi yang anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba,"terang Kapolres Gunar.

Sementara Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani , SH menambahkan, telah mengamankan 1 Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 4,56 Gram, 1 unit handphone lipat merek Hammer warna hitam, 1 lembar kertas plastik warna hitam, 1 unit handphone Android merek Oppo warna hitam, 1 unit handphone lipat merek Strawberry warna hitam, 1 pack plastik bening, 1 buah tas berwarna hitam.

Penangkapam dua pelaku narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan lintas Dayun-Siak RT.06 RW.08 Desa Dayun kecamatab Dayun Kabupaten Siak.

Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

"Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekira pukul 23.00 Wib Personil Satresnarkoba polres Siak melihat 2 orang yang sedang berada dipinggir jalan Jalan lintas Dayun-Siak RT.06 RW.08 Desa Dayun kecamatan Dayun .

Lalu personil Sat Resnarkoba Polres Siak mendatangi 2 orang tersebut yang mana mereka mengaku NK dan TS setelah itu personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penggeledahan terhadap 2 orang tersebut dan dimana ditemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis Shabu didalam tas milik NK kemudian di lakukan interogasi terhadap tersangka NK dan iapun mengakui Narkotika Jenis Shabu tersebut milik tersangka NK dan tersangka TS yang mana Narkotika Jenis Shabu tersebut ia dapatkan dari AU (DPO) Kemudian tersangka NK dan tersangka TS berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat press conference dalam waktu dekat ini," Tutup Kasat Jailani.**(jas)