Tembilahan (Gaungriau.com) -- Berdasarkan surat Pemerintah Kecamatan Sungai Batang No 412.31/SB-PM.2020.165 perihal Pengelolaan Dana BUMDes Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang tahun anggaran 2019, ditemukan adanya kejanggalan yang meski diselesaikan oleh desa tersebut.

Berdasarkan hasil Sidak tanggal 1 September 2020 sebagai tindaklanjut informasi masyarakat ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Pertama alokasi dana BUMDes Desa Kuala Patah Parang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 150.000.000 telah ditetapkan untuk usaha tv kabel dan modal Sembako, namun usaha Sembako dan tempatnya belum terealisasikan hingga saat ini

Poin kedua usaha tv kabel telah berjalan dengan jumlah pelanggan 90 rumah tangga yang setiap bulan pembayarannya Rp 30.000/pelanggan. Hasilnya dipergunakan untuk biaya operasional minus honorer jasa pemungut.

Dari fakta dan pengakuan yang ada, dana untuk usaha Sembako sebesar 90.000.000 terindikasi sebagian telah dipergunakan oleh oknum di desa dan belum dikembalikan hingga saat ini. Selain itu, pembelian barang tv kabel terkesan tidak transparan.

Sementara itu Camat Sungai Batang Hardiansyah A.MP saat dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut melalui WA, Ahad, 13 Maret 2022 mengatakan kami sudah dua kali menyurati Kades dan Direktur BUMdes, sayangnya belum mendapat tanggapan maksimal.

"Sepengetahuan saya temuan tersebut sedang dalam penelitian pihak Pendamping BUMdes Kabupaten dan BPMD," terang camat.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Kuala Patah Parang Dedi Suwandi, saat dimintai tanggapannya terkait temuan tersebut melalui WA dihari yang sama mengaku sudah diselesaikan. Hanya saja ketika diminta bukti, tidak ada komentar lagi dari yang bersangkutan.

"Terkait temuan tersebut, sudah kita selesaikan pak," jawab Kades singkat.**(suf)