Gaungriau.com --Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Tahun Ajaran 2026/2027. Pendaftaran berlangsung pada 21–27 Juli 2026 bagi calon murid kelas VII SMP dan kelas X SMA di 17 lokasi penyelenggaraan SNT yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal, Gogot Suharwoto, mengimbau calon murid dan orang tua di wilayah penyelenggaraan SNT agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyiapkan seluruh persyaratan sejak dini.

"Kami mengajak calon murid dan orang tua di 17 wilayah penyelenggaraan SNT untuk memanfaatkan kesempatan ini. Siapkan dokumen dengan lengkap dan lakukan pendaftaran melalui portal resmi sebelum 27 Juli 2026," ujar Gogot.

Tahun ini, SPMB SNT dilaksanakan di 17 wilayah, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone Bolango, Kota Tidore Kepulauan, Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Jepara, Kota Subulussalam, Kota Tarakan, Kabupaten Donggala, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Kupang, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penerimaan murid baru memprioritaskan calon murid yang berdomisili di kecamatan atau kabupaten/kota yang sama dengan lokasi SNT. Sementara itu, calon murid berprestasi dari daerah sekitar juga dapat diterima sesuai ketentuan dan daya tampung yang tersedia.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal snt.kemendikdasmen.go.id/spmb. Di laman tersebut, calon murid dapat memperoleh informasi mengenai syarat pendaftaran, tata cara, hingga tahapan seleksi. Pendaftar hanya perlu membuat akun, mengisi data diri, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, lalu menyimpan bukti pendaftaran.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi kartu keluarga, akta kelahiran, NISN, ijazah atau surat keterangan lulus, rapor lima semester terakhir, sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA), identitas orang tua atau wali, pasfoto, serta surat pernyataan orang tua atau wali. Bagi yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, sertifikat prestasi dapat dilampirkan sebagai nilai tambah. Sementara itu, peserta yang memenuhi syarat afirmasi ekonomi dapat menyertakan dokumen kepesertaan program perlindungan sosial.

Pelaksanaan SPMB SNT terdiri atas lima tahapan, yaitu pengumuman dan sosialisasi pada 21–24 Juli 2026, pendaftaran pada 21–27 Juli 2026, seleksi pada 27–31 Juli 2026, pengumuman hasil seleksi pada 3 Agustus 2026, serta daftar ulang pada 4–7 Agustus 2026.

Seleksi dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dan Tes Skolastik yang mengukur kemampuan penalaran verbal, numerik, pemecahan masalah, serta penalaran logis calon murid.

Kemendikdasmen juga mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan di sekitar lokasi SNT untuk ikut menyosialisasikan program ini. Selain itu, mereka diharapkan dapat membantu calon murid yang mengalami kendala akses internet maupun kesulitan dalam menyiapkan dokumen pendaftaran.

Pada Tahun Ajaran 2026/2027, kegiatan belajar mengajar SNT dapat dimulai di lokasi operasional yang telah disiapkan pemerintah daerah. Murid yang dinyatakan lulus tetap berstatus sebagai murid Sekolah Nasional Terintegrasi dan tidak perlu mengikuti seleksi ulang saat proses pembelajaran nantinya dipindahkan ke gedung permanen.***