• Plt Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, didampingi unsur Forkompinda, saat memberi keterangan kepada awak media. (Foto: Humasprov)

Gaungriau.com -- Melihat kondisi kabut asap di wilayah provinsi Riau masih sangat pekat, Plt Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman memperpanjang status keadaan darurat pencemaran udara akibat kabut asap.

Hal ini disampaikan Plt Gubri kepada awak media setelah menggelar rapat internal diposko Satgas Karlahut Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Senin 28 september 2015.

Sebelumnya, melalui surat No.kpts.1163/IX/2015  tentang status pencemaran udara akibat kabut asap telah ditetapkan pada Senin 14 september 2015 sampai dengan, Senin 28 September 2015. Namun dengan berbagai pertimbangan dan melihat kondisi provinsi Riau masih dilanda kekeringan menurut perkiraan BMKG.

Plt Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman, Danrem 031 WB, BMKG, BPBD, BNPB, Satker kepala dinas terkait melalui surat No.kpts.1205/IX/2015, Senin 28 September 2015  mengambil keputusan memperpanjang status keadaan darurat pencemaran udara akibat kabut asap, selama 14 hari kedepan.

"Surat No.kpts.1163/IX/2015, telah  habis masa berlakunya, dan diperpanjang melalui surat No.kpts.1205/IX/2015 mulai hari ini 28 September 2015, untuk 14 hari kedepan,” ungkap Plt Gubri pada saat diwawancarai awak media di Posko Satgas Karlahut Provinsi Riau Peknabaru.

Pemerintah provinsi Riau bersama tim satgas Riau, sampai saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan tim satgas pemerintah pusat, hal ini dilakukan untuk melaksanakan pemadaman karlahut di provinsi-provinsi yang terdapat titik api, agar asap yang datang ke provinsi Riau dapat teratasi sehingga segala aktivitas dapat berjalan sebagai mestinya.

"Saat ini kita fokuskan untuk penanggulangan Kesehatan.  Karena sama-sama kita ketahui, sampai saat ini asap di Riau masih pekat, Riau mengalami kiriman asap dari provinsi tetangga dan sangat berdampak serius pada kesehatan masyarakat,"ungkap Plt Gubri.**(mad)