• Maimanah Umar

PEKANBARU -- Meski keberadaan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah masuki 11 tahun sejak 2004 lalu, namun kewenangan dalam menjalan tugas pokok dan fungsinya sebaga lembaga negara dinilai masih sangat lemah dan terbatas. Padahal DPD ini mempunyai tugas yang tidak kalah pentingnya dengan DPR dalam membuat, menyusun dan merumuskan Rancangan Undang Undang (RUU).

“Sangat disayang hingga saat ini kewenangan DPD masih sangat terbatas, namun kinerja DPD dalam melahirkan dan merumuskan RUU sudah banyak dihasilkan. Kami hanya sebatas ikut mengusulkan, membahas dan tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan keputusan. Porsi yang menentukan berada ditangan anggota DPR RI,“ kata anggota DPD RI Dr Hj Maimanah Umar MA, dalam Seminar Anggota MRR RI dengan Tema“ Penguatan DPD RI, Senin (5/10) di Pekanbaru.

Menurut Maimanah, keberaaan DPD saat ini hanya sebatas memberikan pertimbangan, legislasi dan pengawasan RUU.  DPD hanya sebatas memberikan masukan ke DPR untuk bahan pertimbangan. DPD tidak mengatur, dalam meminta keterangan pejabat negara. Berbeda dengan lembaga DPR yang lebih tinggi kewenangan dalam pengambilan keputusan RUU serta mempuyai hak untuk meminta keterangan dari pejabat negara.

"Kendala ini yang membuat DPD ingin menyuarakan amandemen UU yang salah satu dari 10 poin yang diusulkan DPD yakni penguatan kewenagnan DPD RI,“ tegas Maimanah.

Maimanah yang sudah ketiga kalinya menjadi senator senayan ini mengatakan dengan masih terbatasnya kewenagan DPD, maka perjuagan daerah untuk mendapat perhatian dari pemerintah pusat dinilai masih belum maksimal. Banyak daerah yang terabaikan karena DPD yang mewakili daerah/Provinsi belum bisa berbuat banyak karena salah satu kendalanya masih terbatasaya kewenangan DPD.

“ Oleh karena itu, DPD telah mengusulkan untuk mengamendemen UU agar porsi kewenangan DPD lebih besar sama seperti DPR salah satunya ikut serta dalam memutuskan RUU. Mudah mudahan amandemen UU yang kelima ini bisa terwujud,“ kata anggota DPD RI asal Provinsi Riau ini.

Hal yang sama juga dikatakan narasumber dari Universitas Riau Dr Seno Andri, yang meminta penguatan DPD perlu segera dilakukan agar Tupoksi DPD memiliki kewenangan yang lebih besar. Penguatan DPD bisa terwujud, maka DPD harus mengintensifkan sosialisasi tentang pentingnya penguatan DPD bagi partai politik di DPR, membangun pencitraan yang baik bagi keberdaan DPD ditengah masyarakat, pengadaan dan penguatan perangkat kelembagaan dalam upaya strategis penguatan eksistensi DPD dan terakhir secara sistematis dan strategis harus mengupayakan terjadinya amandemen konstitusi.

“Jika usaha ini dijalankan maka penguatan DPD melalui amandemen RUU bisa tercapai,“ Seno Andri yang juga dosen Fisipol UR ini

Seminar yang berlangsung di Aula STAI Al Azhar ini dihadiri oleh ratusan peserta mulai dari mahasiswa, guru dosen, masayarakat, pemuda. Peserta sangat antusius dalam hal tanya jawab dengan narasumber.**(mad)