• Ir Selamat MM

RENGAT --  Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah melaporkan kepada pimpinan guna untuk membuat SK bupati tenatang kemudahan perizinan bagi pelaku usaha mikro kecil yang ada di Inhu oleh camat.

Karena setelah terbit SK Bupati kemudahan perizinan usaha mikro kebil bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Inhu oleh camat, lalu akan mengundang camat di 14 Kecamatan dalam rangka pembahasan perkopersian untuk pelaku usaha kecil yang akan diundang dari dinas koperasi provinsi untuk melakukan pembakalan.

"Selain itu dalam rapat tersebut turut juga di undang pihak perusahaan baik itu pihak perusahaan BUMD dan BUMN selaku meberikan suntikan dana dengan bunga kecil bagi pelaku usaha mikro kecil tersebut," ujar Kepala Dinas Koperasi UMKM Pemerintah Kabupaten Inhu, Ir Selamat MM, Senin 2 Nopember 2015.

Ia menegaskan, pinjaman lunak bagi pelaku usaha mikro kecil tersebut nanti dipriyoritaskan kepada pelaku usaha kecil yang sudah memiliki sertifikat baik itu sertifikat yang telah mengikuti pembinaan selama ini.

Disamping itu juga sesuai dengan program nasional, bahwa koperasi unit desa (KUD) yang telah melakukan rapat tahunan (RAT) berturut-turut selama tiga kali akan diberikan sertifikat oleh Mentri Koperasi kata Selamat.

Karena selama ini bagi KUD yang ada di Inhu masih ada belum melakukan RAT, hal ini nanti pihak dinas koperasi UMKM Pemerintah Inhu akan dilakukan pembinaan sebab adanya koperasi salah satu ujung tombak pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya, di Kabupaten Inhu sesuai dengan data jumlah pelaku usaha mikro kecil  sebanyak 8400 pelaku usaha mikro kecil, dimana tahun ini di data entri bay name, bay Andres dan bay bisnis sudah di mulai di lakukan pemantapan data  sisitim omline untuk di singkronkan data dari pusat.

Selain itu, koperasi unit desa (KUD) mitra pola KKPA dan pola plasma yang aktif hanya sebanyak 37 KUD, sementara koperasi simpan pinjam yang aktif sebanyak 70 koperasi yang tersebar di 14 Kecamatan Kabupaten Inhu.

"Sedangkan koperasi yang sudah berbadan hukum dari total jumlah sebanyak 353 koperasi yang tidak aktif hanya sebanyak 153 koperasi, dimana hal ini dinas koperasi sedang melakukan evaluasi," ujarnya.**(rin)