• Syukri Harto

PEKANBARU -- Selasa 17 Nopember 2015, bertempat diaula kantor Walikota, ratusan pewakilan dari seluruh SKPD se Kota Pekanbaru mengikuti sosialisasi dan implementasi bantuan dana hibah dan bansos selama tiga hari.

Sekretaris Daerah Kota(Sekdako) Pekanbaru, Syukri Harto mengatakan bahwa pelatihan seperti ini sangat bagus sebagai pencerahan bagi pewakilan SKPD. Sehingga mereka bisa memahami bagaimana penyaluran dan peruntukan dana hibah atau bantuan sosial (bansos).

"Dana hibah‎ atau bansos yang dananya berasal dari APBD kota Pekanbaru harus lebih jelas dan tepat peruntukannya, meskipun itu hanya satu rupiah,"ujar Sukri usai membuka secara resmi pelatihan dan sosialisasi, implementasi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial, Selasa 17 Nopember 2015.

Sukri juga menghimbau agar para peserta pelatihan untuk serius dalam memahami peraturan-peraturan tentang bantuan sosial dan hibah yakni Permendagri nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri nomor 39 tahun 2012.

"Saya harap dengan sosialisasi ini, mereka dari perwakilan SKPD bisa memahami bagaimana mekanisme pencairan bansos ataupun hibah kepada masyarakat," ungkapnya.

Syukri menambahkan, jika selama ini banyak ditemukan masyarakat yang tidak paham akan mekanisme menperoleh dana bansos.

"Selama ini masih ada masyarakat yang berpikir dana bansos itu cukup dengan proposal saja. Dimana, mereka baru memasukkan proposal hari ini, maka satu minggu kemudian sudah meminta uangnya kesana. Kan tidak mungkin seperti itu. Mereka seharusnya memasukkan proposal satu tahun sebelumnya, untuk dianggarkan. Setelah itu baru dicairkan,"paparnya.

Menurut Syukri, dana hibah dan bansos itu diperbolehkan, namun harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Maka dari itu, pihak SKPD harus melakukan verifikasi lebih selektif dan teliti terhada proposal-proposal yang masuk.

"Inikan dana APBD yang salurkan, jadi  harus jelas peruntukan dan jelas pertanggung jawabannya. Meskipun hanya satu rupiah," tutupnya.**(saf)