• H Jasrianto

BAGANSIAPIAPI -- Dari 178 Kepenghuluan (Desa-red) Se-Rokan Hilir, dalam waktu dekat ini 66 Kepenghuluan diantaranya akan melaksanakan Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak. Seiring dengan ini, Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Perda terkait persyaratan calon.

"Calon yang ikut bertarung disyaratkan memiliki visi dan misi membangun.Dan yang terpenting lagi calon harus memiliki identitas diri berupa KTP di kepenghuluan yang melaksanakan Pilkades, walaupun yang bersangkutan tinggal diluar kepenghulun bersangkutan boleh ikut mencalonkan,"kata Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) H Jasrianto di Bagansiapiapi.

Dijelaskan H Jasrianto,bahwa tempat tinggal calon tidak menjadi persoalan.Hal ini ia pastikan bakal ada yang terjadi,hal ini terjadi akibat pemekaran beberapa desa. Namun H Jasrianto menegaskan didalam perda diatur,bila calon kepala kepenghuluan yang terpilih sementara selama ini tidak berdomisili di kepnghuluan bersangkutan calon diharuskan mengisi pernyataan bersedia tinggal di kepenghuluan tempat ia memimpin.

Menurut H Jasrianto persyaratan calon yang diatur oleh Perda pasal 32 huruf G menyebutkan,terdaftar sebagi penduduk dan bertempat tinggal dikepenghuluan setempat, paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Ini masih dijelaskan lagi di penjelasan peralihan pasal 32 terdaftar dan berdomisili tetap sebagai penduduk kepenghuluan bersangkutan dengan KTP dan surat keterangan penghulu paling sedikit 1 tahun sebelum mencalonkan jadi penghulu.

Selanjutnya kata H Jasrianto,didalam Perda itu juga dijelaskan didalam peralihan jika menyimpang dari ketentuan yang dimasud pasal 32 huruf G warga masyarakat di kepenghuluan yang baru dibentuk sejak awal dapat mengajukan diri sebagai calon penghulu didaerah nya mana kala kepenghuluan bersangkutan melaksanakan pemilihan penghulu belum genab usia 1 tahun.

"Artinya begini ada kepenghuluan A yang dimekar menjadi B maka calon yang tinggal di di A boleh mencalonkan di B,orang yang berada di kepenghuluan induk,ia boleh ikut calon di kepenghuluan yang dimekarkan sepanjang dia punya identitas diri dari kepenghuluan induk.Di pemekaran dia bukan di pemekaran kepenghuluan lain,"jelas H Jasrianto.

Dalam hal ini H Jasrianto akan mensosialisasikan perda terkait tentang Pilkades yang pesertanya direncanakan BPK,Datuk kepenghuluan serta jajaranya,dan termasuk pihak terkait dan pihak keamanan."Ini wajar harus kita sosialisasikan sebab Rohil baru pertama kali melaksanakan Pilkades serentak,pasti ada kekuarangan disana sini, namun kita akan mendalami Perda ini agar tidak menyimpang dari maksud yang sebenarnya,"imbuhnya.**(Adv/Humas/Us)