• AKP Bagus Hari Priyambodo

BENGKALIS -- Terkait penangkapan 9 orang judi Sabung Ayam oleh jajaran Mapolsek Bengkalis beberapa waktu lalu, di desa Kebun Kapas Kelurahan Rimbas kampung. Saat ini, kesembilan orang tersebut, sudah dibebaskan oleh pihak Kepolisian Polsek Bengkalis, dengan syarat wajib lapor satu kali 24 Jam.

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Bengkalis AKP Bagus Hari Priyambodo, Selasa 16 Februari 2016 saat dimintai klarifikasi terkait dibebaskannya 9 orang tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara, 9 orang tersebut yang kita amankan, tidak mencukupi alat bukti. Kerena mereka hanya sebagai penonton dan berjualan di lokasi penangkapan," kata Kapolsek Bengkalis AKP Bagus Hari Priyambodo.

Lanjut kapolsek lagi, setelah dilakukan penyidikan, menurut keterangan 9 orang tersebut, hanya mengarah kepada satu orang dengan inisial I yang sudah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Menurut dari keterangan 9 orang yang kita amankan, ini mengarah ke satu orang dengan inisial I, yang sudah masuk DPO,"katanya.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku judi sabung ayam bisa dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, sementara pelaku judi atau peserta 7 tahun penjara.

Dari pemberitaan sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan 9 orang diduga pemain judi sabung ayam. Meski berstatus saksi, saat ini seluruhnya diamankan Polisi guna pemeriksaan.

Ke 9 orang yang diamankan tersebut masing masing YS alias Yur (56), AN (68), AP alias Amot (68), ANG (40), Alm (44), FL (42), NS (45), AW (49), AY (47). Dan uang tunai Rp 10.498.000,-.**(put)