RENGAT -- PT Sinar Reksa Kencana (SRK) Sentosa Estate yang bergerak di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kuantan Tenang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga selama bertahun-tahun telah melakukan pelanggaran terhadap Undang- Undang RI nomor : 13 Tahun 2013.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh bahwa PT. SRK banyak memperkerjakan anak-anak dibawah umur serta memperkerjakan para orang tua yang melebihi batas umur produktif.

Salah seorang Karyawan PT. SRK yang tidak mau namanya dipublikasikan Rabu 23 Maret 2016 mengatakan bahwa Perusahaan tempatnya berkerja ini sudah memperkerjakan anak dibawah umur sejak tahun 2013 yang lalu hingga saat ini.

"Anak-anak ini diperkerjakan sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) yang sangat tidak layak dikerjakan oleh anak-anak," katanya.

Dirinya menilai hal ini terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap pihak perusahaan yang dilakukan oleh dinas terkait, sehingga mereka dapat berbuat seenaknya dalam melakukan perekrutan tenaga kerja.

"Sebagaimana Undang Undang (UU) Nomor : 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dimana Pasal 68 menyatakan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak-anak", katanya lagi.

Sedangkan Pasal 74 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa siapaun dilarang memperkerjakan dan melibatkan anak-anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk.

"Sementara Pasal 75 Ayat 1 menyatakan Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang berkerja diluar hubungan kerja," pungkasnya.

Sementara itu, belum ada managemen PT. SRK yang dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini.**(ali)