SIAK -- untuk bisa mendapatkan Anggaran Dana Desa (ADD) dari anggaran APBD Kabupaten siak, sesuai dengan aturan, setiap Kampung harus menyelesaikan administrasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) terlebih dahulu.

"Memang sudah dihujung bulan Maret tahun 2016 ini, untuk dana ADD yang terus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah, belum waktu nya pencairan lagi, salah satu penyebabnya dalah belum dibuatnya laporan APBDes olah kampung,"Kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Siak Abdul Razak SH saat menjawab Gaungriau, Sabtu 26 Maret 2016.

Razak menegaskan, jika Kampung belum memenuhi persyaratan Administrasi yang dibutuhkan untuk mencairkan ADD, maka Pemkab tidak akan mencairkan, karena jika itu dilakukan, akan bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya akan bermasalah dikemudian hari.

"Sebab proses untuk pencairan dana tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja, karena ini menyangkut anggaran APBD, prosesnya harus sesuai jalur dan aturan yang berlaku, yang jelas melalui juknis yang ada Nota APBDes harus dipenuhi dulu," tegasnya lagi.

Dia menjelaskan, setelah Kampung membuat laporan, nota APBdes tersebut diajukan dulu ke SKPD yang dia pimpin untuk dilakukan verifaksi administrasi, setelah semua itu semua selesai langkah selanjutnya baru dinaikan menuju pencairan, yang terpenting setiap kampung harus memenuhi laporan APBDes.

Pihaknya mengakui kalau Kampung-kampung sangat membutuhkan dana tersebut dalam menjalankan rtoda pemerintahan, hanya saja jika tidak memenuhi aturan dan peraturan sebagai syarat dalam pencairan ADD tersebut, pemrintah juga tidak akan berani mencairkan.

Ketika disinggung bulan berapa target bisa dilakukan pencaiaran dana ADD tersebut oleh Pemerintah Kampung, menurut dia yang terpenting siap kan dulu Aministarsi APBdes nya, "yang jelas akan diusahakan secepat, jika suah lengkap persyaratan yang diajukan pemerintah Kampung,"ungkap Razak mengakhiri.**(jas)