RAMBAH SAMO -- Para pebisnis Narkotika Di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lagi-lagi ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli. Kali ini petugas Pos Bersinar amankan dua tersangka pengedar sabu-sabu. Tak hanya sabu-sabu, dua pria ini juga menjual daun ganja kering.

Dua pria itu, Yn alias Umar (32) warga Lapangan Terbang Tuanku Tambusai, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo dan Ih (42) Simpang Okak Simpang Bandara Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum melalui Paur Humas Ipda Efendi Lupino mengatakan, keduanya berhasil ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Rohul yang tergabung dalam anggota Ops Bersinar, Jumat 8 April 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dijelaskan Ipda Efendi, dua tersangka ini sudah 3 hari dalam bidikan petugas, pasalnya sebelumnya mereka berdua (Yn dan Ih) sudah sempat menjadi target polisi setelah dilaporkan oleh masyarakat setempat bahwa di daerahnya ada pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

"Petugas berhasil lakukan Under Cover Buy dengan berpura-pura sebagai pembeli selanjutnya transaksi disepakat perkebunan Sawit depan Lapangan Terbang Tuanku Tambusai," ujar Ipda Efendi, yang menerangkan tersangka Yn berhasil ditangkap.

Kemudian, setelah diinterogasi petugas, tersangka Yn mengaku bahwa barang itu berasal dari Ih. Karena tak mau terlibat sendiri, akhir Yn menunjukkan lokasi atau keberadaan Ih.

"Tersangka Ih juga berhasil kita amankan. Dia ditangkap di salah satu warung kopi tak jauh dari lapangan terbang Tuanku Tambusai itu," ungka Ipda Efendi

Dari penangkapan kedua tersangka itu, petugas berhasil sita barang bukti berupa 1 Paket sabu seharga Rp.300 ribu (0,20 gram), dua linting daun ganja berbentuk rokok dan satu paket kecil (berat kotor 10 gram), Uang tunai diduga hasil penjualan Shabu Rp. 522 ribu, dua Hp merk Nokia warna hitam, dompet dan bungkus kotak rokok kosong merk A 100 Class.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamanakan di Satuan Narkoba Polres Rohul, guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.**(lim)