BENGKALIS -- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Gedung Daerah Bengkalis diminta untuk bertanggung jawab terkait pembangunan Gedung Daerah yang amburadul.

Diduga dana dengan Riil APBD Kabupaten yang dikucurkan Rp49 milliar untuk pembangunan gedung daerah tersebut, diduga "Mark Up" karena tidak sesuai dengan hasil yang ada dimana sampai saat ini tak kunjung siap dikerjakan.

"Kita minta KPA dan PPTK untuk bertanggung jawab atas pembangunan gedung daerah ini. Ada dugaan dana pembangunan tersebut di "mark up" dimana dianggarkan kembali pada tahun ini sebesar Rp 3 milliar,"ujar salah seorang warga Jalan Pertanian Bengkalis, Irwansyah, Selasa 17 Mei 2016.

Seharusnya, lanjutnya, ada audit terlebih dahulu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan hasil audit nantinya, akan terlihat ada kerugian negara, apa tidak.

"Tapi anehnya, tahun ini kembali dianggarkan sebesar Rp 3 milliar untuk finishing, padahal sejak tahun 2014 penggarannya sudah memasuki tahap finishing. Artinya proyek gedung daerah Bengkalis itu hanya menguras APBD Bengkalis dimana tahun 2016 ini merupakan tahun kedelapan,"ujarnya.

Disambung mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2004-2009 itu, kalau KPA menyalahkan sepenuhnya kepada rekanan juga tidak fair, karena proyek gedung daerah itu juga diakibatkan kelalaian KPA dan PPTK dengan mengakibatkan kualitas proyek jadi amburadul.
 
Ia juga meminta tahun 2016 ini proyek gedung daerah tersebut distop dahulu sampai ada hasil audit BPKP. Kemudian kepada penegak hukum supaya melakukan proses hukum terhadap rekanan, KPA, PPTK serta tim VHO.

"Ini cukup aneh, hasil audit dari BPKP belum ada tetapi dianggarkan kembali tahun ini. Sepertinya ada kesengajaan menguras APBD Bengkalis lewat proyek bernama gedung daerah, karena tahun 2016 ini merupakan tahun kedelapan. Terlepas berapa anggarannya tapi angka riil dilapangan sebesar Rp 49 milyar sangat luar biasa, dilihat dari struktur gedung yang sederhana dan tidak siap,"beberanya lagi.
 
Selain KPA dan PPTK kata Irwansyah, rekanan PT. Hikmah Perkasa Sejati, juga harus bertanggung jawab walaupun sudah diberi sangsi denda sebesar 5 persen dan black list atas perusahaan.
 
Hal itu dikarenakan atas keterlambatan pekerjaan yang tidak selesai hingga akhir tahun 2015. Persoalan gedung daerah tidak cukup sebatas denda dan black list saja, tapi diproses secara hukum.

"Kami mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Polres Bengkalis untuk segera mengusut proyek pembangunan gedung daerah ini, karena 7 tahun dianggarkan tak kunjung siap dikerjakan. Dan anggaran yang disedot mencapai Rp 49 milyar sebuah nilai fantastis untuk sebuah gedung yang manfaatnya juga tidak jelas,"tutupnya.**(fer)