SIAK KECIL -- Terkait dengan adanya penunjukan Pj Kades, dari kalangan CPNS, Tokoh masyarakat meminta kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk memilih Pejabat Kepala Desa dengan selektif dan sesuai dengan Peraturan yang ada, agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian harinya.

Hal itu di sampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat lubuk muda Hasan kepada sejumlah wartawan. Jum'at 20 Mei 2016.

"PJ Kades Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil berakhir 19 mei 2016 dan beredar isu di tengah-tengah masyarakat lubuk muda yang mengantikan PJ Kades dari kalangan CPNS, pada hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada," kata Hasan.

Dikatakan Hasan Perda no 7 tahun 2015 bab 1 pasal 1 poin 15 penjabat kepala desa adalah seorang pejabat yang di angkat oleh bupati dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten yang memenuhi syarat untuk memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban kepala desa dalam kurun waktu tertentu.

"Sesuai dengan PP 43 tahun 2014, BAB IV pasal 40 ayat 4, menunujukkan PJ Kades dari kalangan PNS, bukan CPNS," terang Hasan.

Lebih lanjut di sampaikan Hasan sesuai Permendagri 112 tahun 2014 pasal 4 ayat 1 poin C ketersediaan PNS di lingkungan kab/kota yang memenuhi persyarat sebagai kepala desa.

"Jika Bupati Bengkalis mengeluarkan SK tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka akan di khawatirkan terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat dan Bupati juga akan di persalahkan," ujar Hasan.

Hasan juga meminta kepada Bupati Bengkalis untuk dapat meninjau ulang kembali sebelum pelantikkan dilaksanakan.**(fer)