PANGKALAN KURAS -- Seorang pemuda pengangguran MRS (20) ditangkap polisi Polsek Pangkalan Kuras dikarenakan melakukan pencurian 3 buah tabung milik Mustain (46) di warung pecal lele dijalan Lintas Timur Desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras. Pelaku ditangkap polisi pada Ahad 18 September 2016.

Dari data yang diperoleh dari Humas Polres Pelalawan,adapun kronologis kejadian ‎pada Rabu 14 September sekira pukul 09.00 wib di saat pelapor Mustain (46) tiba dan hendak membuka warung pecel lele miliknya, pelapor membuka pintu dan melihat barang-barang berserakan, setelah di cek ternyata 3 (tiga) buah tabung gas isi 3 Kg milik Pelapor sudah tidak ada lagi di tempat, dan jendela warung tidak terkunci.

Setelah kejadian tersebut, pelapor mencurigai terlapor MRS (20) mengingat riwayat sebelumnya terlapor sering ditangkap masyarakat karena melakukan pencurian dirumah warga. Kemudian pada Ahad 18 September sekira pukul 12.00 Wib terlapor ditangkap oleh pelapor dan dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras.

Terlapor mengakui perbuatannya tersebut. Atas kejadian  tersebutkorban dirugikan sebesar Rp. 800 ribu  dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.‎**(ham)