TEMBILAHAN -- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) gerah dengan Dinas Perdagangan (Diaperindag) Kabupaten Inhil. Hal itu disebabkan, memasuki bulan 10 tahun 2016 ini, Progres Fisik Disperindag masih rendah.

Diketahui, Progress fisik dari Disperindag Inhil baru mencapai 30,55 persen. Disperindag berdalih rendahnya progres fisik disebabkan sejumlah kendala,  salah satunya terbentur Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No 14 tahun 2016 dalam penyaluran dana hibah dan Bansos yang mulai diterapkan.

"Karena terbentur peraturan baru tentang dana hibah. Ada yang lolos verifikasi ada yang tidak, ini menyebabkan rendahnya progres fisik Disperindag Inhil," katanya Mukhlis, salah seorang Kabid Disperindag saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi II DPRD Inhil, Rabu 12 Oktober 2016.

Medengar alasan tersebut, Edy Gunawan anggota Komisi II terlihat geram dengan alasan Disperindag yang saat itu hanya di hadiri Kepala bidang (Kabid) tanpa dihadiri kepala dinas maupun sekretaris yang berhalangan hadir.

"Tidak terlaksananya kegiatan, karena adanya Permendagri baru tentang dana Hibah dan Basos ini salah besar, pada poin berapa jelaskan," ucap Edi Gunawan.

Justru menurutnya, dengan adanya Permendagri no 14 tahun 2016 tersebut akan sangat meringankan masyarakat agar lebih mudah dalam pengurusan nya, baik bagi kelompok masyarakat maupun organisasi masyarakat.

"Dimana masalahnya, Permendagri no 14 tantang hibah dan bansos, tolong pelajri lebih mendalam, yang tentunya kami diangap gagal, lemah akibat rendahnya progres yang dicapai oleh mintra kerja Komisi II DPRD Inhil," pungkasnya.**(suf)