• Suasana sidang gugatan tim BISA di Panwaslu Pekanbaru

PEKANBARU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru meminta agar dihadirkan kalangan profesional untuk memimpin musyawarah persidangan sengketa penetapan calon peserta Pilkada Pekanbaru. Meskipun Ketua Panwaslu selama ini dinilai sudah profesional, namun pihak KPU tampaknya kurang puas.

Permintaan ini disampaikan KPU bersama Kuasa Hukumnya di ujung sidang kedua sengketa penetapan calon peserta Pilkada Pekanbaru tahun 2017 dengan pemohon pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah (BISA) yang dilaksanakan Panwaslu Pekanbaru, Ahad 30 Oktober 2016 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yakni KPU Pekanbaru.

Pada sidang kedua ini, ternyata KPU Pekanbaru menggunakan jasa Pengacara Hukum dari salah satu kantor advokat Pekanbaru. Namun pihak KPU saat sidang akan berlangsung tidak bisa menunjukkan surat hasil pleno yang ditandatangani komisioner KPU tentang penunjukan kuasa hukum dalam memberi jawaban atas gugatan pihak pemohon. Surat kuasa itu hanya ditandatangani oleh Ketua KPU Amiruddin Sijaya dan sekretarisnya, sementara komisioner lainnya tidak ada tercantum tandatangan sehingga rapat diskor dua kali untuk KPU melengkapi syarat tersebut.

Saat pembacaan jawaban, KPU melalui pengacaranya Sudi Prayitno SH LL.M menjelaskan bahwa pihaknya tetap konsisten pada sikapnya, bahwa salah satu bakal calon dari pasangan calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah tak memenuhi syarat kesehatan.

Menurut KPU, surat rekomendasi Panwas: 01/LP/RI-11/10/2016 tanggal 4 Oktober 2016 yang kembali dijadikan argumen pembenar oleh Pemohon adalah keliru. Surat tersebut tatarannya rekomendasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, dan itu diatur di dalam Pasal 138 ayat 1 UU No.8/2015 perubahan pertama UU No.1/2015 tentang Pilkada. Menterjemahkan dugaan pelanggaran administrasi, maka KPU menanggapinya juga memakai aturan, yaitu Peraturan KPU No.25/2013 jo Peraturan KPU No.13/2014 tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi.

"Menurut Pasal 18-nya, KPU setelah menerima surat rekomendasi melakukan langkah, pertama, mencermati kembali data/dokumen rekomendasi. Kedua, menggali, mencari, dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk mendapatkan kejelasan dan pemahaman maksud dari rekomendasi tersebut," ungkapnya.