PASIR PENGARAYAN -- Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menghimbau pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang ikut bertarung pada 9 Desember 2015 akan datang untuk tidak memberikan "uang minyak" kepada massa yang hadir dalam kampanye.

Hal ini disampaikan Ketua Panwas Rohul Hidayati melalui Divisi Hukum dan penindakan pelanggaran Gummer Siregar mengatakan, sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015 pasal 69 berbunyi

"Pasangan Calon dan atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnyauntuk memengaruhi Pemilih," kata Gummer, Kamis 15 Oktober 2015 di kantornya, Pasir Pengarayan.

Lebih lanjut dikatakan Gummer, untuk pelanggaran yang sebagaimana disebut diatas, maka untuk pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang ada.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, pasangan calon yang bersangkutan akan didiskulaifikasi," tegas Gummer.

Dikatakan Gummer, selama ini memang sudah laporan yag masuk dari masyarakat mengenai adanya istilah "uang minyak" pada saat kampanye salah satu pasangan calon. Namun laporan yang masuk itu belum dikuatkan dengan bukti-bukti.

"Ada kemaren laporan seperti itu, kita sudah terima. Namun laporanya belum lengkap," sambung Gummer.

Atas adanya laporan dari masyarakat, mengenai adanya laporan yang menyebutkan ada istilah imbalan jasa dari pasangan calon kepada massa simpatisan. Gummer menghimbau kepada panitia pengawas kecamatan agar lebih jeli dalam mengawasi jalannya pelaksanaan kampanye di wilayah setempat.

"Kita ingin Pilkada Rohul ini berjalan dengan lancar. Jadi selain panwas, Kita juga butuh partisipasi masyarakat untuk kesusksesas pilkada ini," harap Gummer.

Ditambahkan Gummer, selain menghimbau panitia panwas Kecamatan, dirinya juga meminta kepada masyarakat ikut mengawal seluruh tahapan kampanye setiap pasangan calon.

"Kalau ada indikasi kecurangan, jangan sungkan melaporkan ke Panwas. Kita senantiasa menerimanya," tandas Gummer.**(am)