BENGKALIS -– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis akan menunggu rekomendasi dari Panwas terkait adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 mengatasnamakan tim relawan Cemara yang dipasang di Pelabuhan roro Air Putih Bengkalis.

“Itu ranahnya panwas untuk mengambil tindakan, kita dari KPU hanya menunggu rekomendasi dari Panwas apakah peasngan APK tersebut ada unsure pelanggarannya,” Ujar Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar yang akrab disapa dedek ini ketika dikonfirmasi, Kamis 8 Oktober 2015.

Dikatakan Dedek bahwa untuk pemasangan APK ini sudah diatur di lima lokasi diantaranya KEcamatan Bengkalis dan Bantan satu titik, Bukit Batu dan Siak Kecil satu titik, Rupat dan RUpat Utara satu titik, Mandau satu titik dan Pinggir 1 Titik.

“Sedangkan untuk setiap desa juga nanti akan dipasang diseluruh desa yang ada berbentuk spanduk dan semua pengadaan dan pemasangan APK ini merupakan tanggung jawab dari KPU,” jelasnya lagi.**(put)