PEKANBARU -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Rabu 9 Nopember 2016 tadi pagi memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 157, 54 gram.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor BNNP Riau Jalan Pepaya no.65 Pekanbaru, dengan barang bukti ke dalam ember lalu dicampur oleh obat anti nyamuk cair.

Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun menjelaskan, total barang bukti yang diamankan saat itu sebanyak 157, 54 gram.

"Barang bukti itu diperoleh dari tersangka F sebanyak 89,08 gram dan tersangka M  dengan barang bukti sebanyak 71,46 gram sabu," jelasnya.

Haldun juga menambahkan tersangka F ditangkap petugas BNNP Riau pada 31 Oktoberv2016 di simpang penyeberangan Roro Sei Pakning, Bengkalis. Sedangkan tersangka M diamankan bersama barang bukti 71,46 gram sabu di depan Hotel Sabrina, Kompleks Paninsula Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, pada 1 November lalu.

Disamping itu Haldun kembali menekankan BNNP terus berkomitmen melakukan pencegahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Riau, disamping dibutuhkan juga peran masyarakat didalamnya.

"Kita akan terus berupaya mencegah barang haram ini beredar, namun kita perlu masyarakat yang peduli untuk sama-sama memberantas narkoba. Jika mengetahui laporkan kepada pihak berwajib dan jangan takut, karena pasti akan dilindungi," pungkasnya.**(dwi)