DUMAI -- Berdasarkan data dari Ketua Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kota Dumai H. Marjoko Santoso menyebutkan seluas 127.60 Hektare yang terbagi di 10 Kelurahan Se-Kota Dumai  masuk kategori Kawasan Kumuh ditambah 400 Hektare  dari 33 kelurahan terkategori terduga kumuh.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Lokakarya Strategi Komunikasi Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Hotel Grand Zuri Dumai, Rabu 9 Nopember 2016.

Kata Marjoko, program Kotaku merupakan lanjutan program PNPM Mandiri yang mengarah kepencapaian Pembangunan 100-0-100 (100  persen akses air minum, 0 persen kurangi kawasan kumuh, dan 100 persen Sanitasi). Untuk mensukseskan Program Kotaku hingga tahun 2019 mendatang, merupakan tanggungjawab semua element.

Dimana untuk proses pencegahan begitu banyak dana yang dianggarkan baik itu dari Pemerintah Pusat,Provinsi dan Daerah dengan beberapa Indikator kewenangan yakni diatas 15 hektare wewenang pemerintah pusat, diatas 10 Hektare wewenang provinsi dan dibawah 10 hektare pemerintah daerah.

Di Dumai sendiri terdapat 10 kawasan masuk kategori kumuh dengan luas 127 .60 Hektare yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota, diantaranya Kelurahan Rimba Sekampung,Laksmana dan beberapa kelurahan lain. Jumlah tersebut, 4 diantaranya masuk kewenangan pusat, 2 provinsi dan 4 kawasan lagi pemerintah daerah Dumai.