• Hearing DPRD Bengkalis dipimpin oleh Indra Gunawan bersama managen Indomaret dan satker terkait.

BENGKALIS -- Hearing (dengar pendapat, red) lintas komisi yang dilaksanakan DPRD Bengkalis, Senin 20 Maret 2017 siang hingga petang mengeluarkan rekomendasi berupa penutupan toko modern Indomaret dan Alfamart yang tersebar diseluruh kabupaten Bengkalis.

Hearing itu sendiri dipimpin Wakil ketua PRD Bengkalis H.Indra Gunawan PHd dihadiri anggota DPRD Bengkalis Azmi R Fatwa SIP, Indrawan Sukmana ST, Zamzami SH, Hendri HS SAg, Daud Gultom, dr Moris B Sihite, Hj Aisyah dan H.Jasmi. Dari Pemkab Bengkalis hadir Sekretaris Disdagprin Raja Airlangga bersama Kabid Perdagangan Burhanudin. 

Kemudian Basuki Rahmat dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Sekretaris Dispenda Tarmizi Yahya lalu Plt Kepala Satpol PP Kusnen dengan Kabid Tibum dan PPD Hengki Irawan serta perwakilan Indomaret.

Dihadapan wakil rakyat, Basuki Rahmat kepala bidang perizinan BMPPT memaprkan bahwa ada tiga jenis perizinan yang harus dilewati pihak pengelola toko modern sebelum buka usaha. Sejauh ini BPMPPT baru mengeluarkan izin gangguan, itupun baru untuk kecamatan Bukitbatu, Siak kecil dan Mandau.

Sedangkan Kabid Perdagangan Disdagprin Burhanudin menyebutkan adanya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70 tahun 2013 tentang tidak adanya lagi izin untuk usaha waralaba atau toko modern. Namun ada lagi Surat Edaran Menteri Perdagangan yang mengatakan bahwa toko modern yang sudah terlanjur membuka usaha, tidak ditutup tapi dilakukan pembinaan.

“Ada dua payung hukum yang menjadi landasan kita soal toko modern Indomaret dan Alfamart di kabupaten Bengkalis. Kemudian untuk payung hukum di Kabupaten Bengkalis sendiri saat ini tengah digodok Peraturan Bupati yang mengatur regulasi toko modern, mulai dari keberpihakan pada produk lokal, tenaga kerja lokal dan soal zonasi,”terang Burhanudin.