• Longsor kawasan gambut diwilayah PT. MAS 2015 lalu

BENGKALIS -- Pasca dicabut izin Perusahaan PT. RAPP dalam melakukan eksploitasi kawasan tanah gambut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Maka pihak Kementerian jangan hanya pilih kasih kasih dalam pencabutan izin tersebut.

Sebab kawasan gambut yang dieksploitasi tersebut, juga ada di Kecamatan Bengkalis, tepatnya di Desa Pangkalan Batang. Yang mengelola kawasan gambut itu PT. Meskom Agro Sarimas (MAS) dengan dijadikan perkebunan sawit.

Oleh karena itu, KLHK diminta juga harus memberlakukan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan PP Nomor 57 Tahun 2016, bahwa wilayah gambut tidak dapat lagi di eksploitasi mejadi budi daya Hutan Tamanan Industri (HTI) dan Perkebunan.

Karena sesuai dengan Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan PP Nomor 57 Tahun 2016 tersebut, maka kawasan gambut hanya bisa dijadikan ekosistem lindung gambut.

Hal ini ditegaskan Aktifis Pemerhati Lingkungan Bengkalis Abdul Rahman S, bahwa wilayah yang dikelola PT. MAS tersebut, merupakan wilayah yang diduga kubah gambut yang perlu dilindungi, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.

"Pada tahun 2015 sekitar Bulan Februari, diwilayah PT. MAS itu kan pernah terjadi longsor tanah gambut, ternyata penanaman perkebunan sawit dikawasan gambut tersebut masih juga berlangsung, jelas itu merusak ekosistem lindung gambut, "ujarnya, Selasa 24 Oktober 2017.

Oleh karena itu, lanjutnya, Menteri LHK Siti Nurbaya untuk segera ambil sikap terkait kerusakan lingkungan dikawasan tanah gambut yang kini dikelola PT. MAS, untuk mengembalikan fungsinya sebagai ekosistem lindung gambut.

"Hal ini, tujuannya agar kejadian longsor gambut di wilayah Pulau Bengkalis seperti yang terjadi di Desa Pangkalan Batang, yang telah dieksploitasi PT. MAS jadi perkebunan sawit tersebut tidak terulang kembali, "tutup Rahman.

Sebelumnya telah diberikan, bahwa beberapa hari lalu telah ditemukan pihak PT. MAS melakukan pembuangan limbah sembarangan. Yang membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bengkalis melakukan sidak, dan ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.**(man)