BENGKALIS -- Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib yang dialami Tati Roliza Istri dari Terdakwa perkara narkoba 40 Kilogram Heri Kusnadi alias Eri Jack. Pasalnya setelah suaminya masuk penjara, ternyata Tati juga harus kehilangan uang dengan jumlah cukup besar.
Tati menceritakan kepada awak media, dirinya sudah ditipu oleh seseorang bernama Am mengaku sebagai wartawan. Saat itu Am mendatangi dirinya dengan iming iming akan mengurus tuntutan hukuman terhadap Eri Jack menjadi ringan.
"Am ini datang ke saya katanya mau bantu meminimalisir tuntutan terhadap Eri Jack, " terang Tati.
Namun bantuan tersebut diberikan tidak secara gratis, Am bahkan meminta sejumlah uang untuk mengurus keringanan tuntutan hukuman terhadap suaminya tersebut. Percaya akan perkataan Am akhirnya Tati menyerahkan sejumlah uang kepada Am dengan jumlah Rp 200 juta.
"Waktu itu saya langsung memberikan kepada Am ke rumahnya, saya berikan langsung dan bikin kwitansi penyerahannya, " terang Tati.
Namun dia mengatakan, setelah pembacaan tuntutan minggu lalu merasa terkecut. Karena tuntutan jaksa tinggi tidak sesuai dengan yang di janjikan Am.
"Saya sudah mencari Am sampai saat ini. Namun tidak juga bertemu," ungkap Tati.
Menurut dia, sudah merasa tertipu dengan perbuatan Am ini. Karena janji awal dari Am dia yang akan membantu menguruskan ke penegak hukum.
"Namun kenyataannya setelah dapat uang dari saya langsung hilang. Bahkan dia menyebar isu kalau saya memberikan sejumlah uang kepada penegak hukum," terangnya.
Padahal menurut dia, semua itu rencananya Am. Uang yang diberikan kepadanya seharusnya untuk mengurus keringanan hukuman Eri Jack, tapi sudah dilarikannya.
Namun penggelapan uang ini, Tati belum berencana melaporkan ke polisi. "Yang jelas saya mau cari dulu Am ini," tandasnya.**(put)













