PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Pemerintah Provinsi Riau Riau mengusulkan pajak pertalite turun sebesar 2,5 persen dari 10 persen. Usulan disampaikan Pemprov Riau dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah pajak pertalite dari 10 persen menjadi 7,5 persen.
Revisi perda tersebut dilakukan menindaklanjuti banyaknya tuntutan masyarakat supaya harga pertalite dapat diturunkan karena harga pertalite yang tinggi di Riau dibanding daerah lainnya di Indonesia.
Dalam rapat paripurna beragendakan Penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda no. 8 Thn 2011 tentang Pajak Daerah oleh Kepala Daerah, Senin 12 Maret 2018.
Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengungkapkan, rancangan revisi peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang diajukan kepada DPRD Riau merupakan perubahan pada ketentuan pasal 24 yang mengatur besaran tarif pajak bahan bakar
"Pajak yang diusulkan sebesar 7,5 persen sesuai Perpres 71 tahun 2014 tentang besaran pajak," ungkap Sekdaprov.
Menurutnya, pajak sebesar 7,5 persen tersebut dinilai merupakan tarif ideal tidak terlalu membebani masyarakat Dan tidak terlalu mempengaruhi rencana target pajak penjualan kendaaran bermotor.
"Sehingga, harga jual BBM pertalite di Provinsi Riau mengalami penurunan dengan dengan penurunan tarif PBBKB jenis Pertalite," ujar Ahmad.
Pemprov Riau berharap revisi perda yang disampaikan dapat di bahas bersama anggota dewan.
Tidak hanya penurunan harga pertalite dengan penurunan pajak daerah. Pemprov Riau berharap bsaran harga dasar bahan bakar di Riau dapat ditinjau PT Pertamina Persero. "Sehingga, harga bbm seperti pertalite dapat kompetitif dibanding daerah lainnya," tutur Hijazi.
Sekdaprov melanjutkan, dengan adanya penurunan tarif PBBKB nantinya diharapkan dapat menurunkan harga bbm jenis pertalite secara simultan yang dapat dijangkau masyarakat Riau.
"Sehingga, harga pertalite turun terjangkau oleh masyarakat sehingga diharapkan dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi provinsi Riau," terang Ahmad.**(rud)










