Gaungriau.com (DUMAI) -- Menyikapi keluhan masyarakat daerah pingiran mengenai masalah ketertiban umum berupa parkir angkutan industri di badan jalan, maraknya dindong, jekpot serta warung remang remang , bahkan jam operasi internet yang melebihi batas perizinan membikin warga Kecamatan Bukit Kapur resah.

Selasa 30 Juli 2019 di gedung kecamatan Kantor Bukit Kapur Satpol Polisi Pamong Praja Dumai memberikan sosialisasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Tibumtranmas) sesuai nomor 12 tahun 2002 dengan cara mengundang Kasi trantip Kelurahan dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setiap kelurahan agar bisa diterapkan pada pengusaha yang melanggar aturan, serta cara membuat laporan yang resmi untuk penindakan.

"Pada momentum ini, upaya kami dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dengan pendekatan yang humanis dan simpatik,, melalui ketua Rukun Tetangga sebagai mitra pemerintah Kota Dumai untuk melanjutkan sosialisasi ini ke masyarakat," jelas Kepala Operasi Satpol PP Syamsir Ssos.

Syamsir menjelaskan, pelanggar perda yang dimaksud antara lain Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan sebelum waktu yang diizinkan dan masyarakat yang memarkirkan kendaraan di trotoar, warnet melebihi jam operasi, Dindong, Jekpot dan warung remang remang di Bukit Kapur.
Selama ini meresahkan.

Selain itu, cara yang simpatik seperti langsung mensosialisasikan perda nomor 12 tahun 2002 ini, serta memberikan sub kopi-nya kepada ketua RT dan kasi trantip di nilai cenderung tidak akan menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat yang diberi sosialisasi.**(sar)