• Tengku Azwendi Fajri

PEKANBARU -- Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menuding Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lemah dalam mengatasi maraknya penjualan minuman beralkohol ditempat karoke keluarga.

"Aturannya jelas, kalau tempat karaoke itu tidak memiliki izin usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), kecuali Hotel dan restoran itu mungkin, jadi hal semacam ini perlu ditindak. Dan saya rasa Pemerintah Kota Pekanbaru sudah tau tentang ini, tapi lemah sekali, kayak nggak mau tau aja," ucapnya kepada wartawan, Kamis 5 Januari 2017.

Padahal, kata Azwendi lagi, pihaknya di DPRD Kota Pekanbaru sudah berulang kali memperingati persoalan penjualan miras ini, namun hingga saat ini, polisi Demorat ini menilai belum juga ada realisasinya.

"Sudah berulang kali kita sampaikan perihal ini, tapi realosasinya tidak ada, masih saja ditemukan penjualan miras secara bebas, bahkan kita minta jika para pelaku usaha karoke ini masih membandel, beri himbauan bahkan kalau tetap membandel juga, beri peringatan hingga pencabutan izin dan disegel saja," tegasnya.

Dalam waktu dekat, kata Azwendi lagi, pihaknya memang sudah berencana akan segera memanggil Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP dan Disperindag, untuk mempertanyakan masih ditemukannya penjualan miras secara bebas tersebut.

"Sudah ada jadwalnya, mungkin dalam bulan ini, kita akan panggil Disperindag dan Satpol PP, kita juga ingin tau mana lokasi atau tempat-tempat hiburan yang ada izin dan mana yang tidak, terutama terkait penjualan miras ini," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Satuan Polisi Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebut akan memanggil dua pihak pengusaha tempat hiburan karaoke Diva dan Maestro. "Iya, yang bersangkutan akan kita panggil," jelas dia.