• Ketua PP Inhu Said Adi terima pedagang sekolah di kantor PP Inhu

RENGAT -- Adanya selebaran yang melarang para warga berjualan disekitar Sekolah Dasar (SD) di Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendapat tanggapan keras dari Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Inhu.

Kepada media ini Ketua MPC PP Inhu Said Syafriadi (Said Adi) Jum'at 23 Desember 2016 di Pematang Reba kecamatan Rengat Barat menyatakan bahwa sekolah tidak berhak melarang orang untuk mencari makan.

"Mereka berjualan (berdagang) di sekitar sekolah adalah untuk menafkahi keluarga mereka, bukan untuk mengganggu proses belajar mengajar," ujarnya.

Mereka juga memiliki anak yang masih bersekolah, dan juga jajan kepada pedagang yang ada di sekolah mereka.

"Sekolah itu yang perlu hanya mengajarkan kepada murid mereka agar berhati-hati memilih jajanan, bukan melarang orang berjualan," tegasnya lagi.

Said Adi mengindikasikan bahwa sebenarnya yang merasa terganggu dalam hal ini adalah para guru, karena mereka juga berjualan disekolah.

"Saya minta kepada sekolah-sekolah yang telah mengeluarkan selebaran yang melarang orang berjualan disekolah agar mencabut kembali selebaran tersebut," tegasnya.**(man)