BENGKALIS -- Ketua Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)  Bengkalis Fadhli Syarufuddin mempertanyakan pernyataan Direktur PT.  Deli Makmur Sejahtera Abadi (DMSA) , yang menyatakan beras polos kuning yang ditemukan oleh tim dari Polres Bengkalis saat melakukan sidak di gudang jalan Jendral Sudirman Bengkalis bukan beras oplosan. 

"Silahkan saja mereka membantah bahwa beras polos kuning bukan beras oplosan,  tetapi yang menjadi pertanyaan kita kenapa beras tersebut tidak memilki merk apa lagi ditemukan barang bukti lain karung beras kosong merk Belida, " kata Fadhli,  Selasa 20 Desember 2016.

Selain itu PT DMSA dalam kasus ini telah melanggar Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan dalam Undang-undang tersebut sudah ada jelas diatur hak-hak konsumen dan pelaku usaha. 

Ditegaskan Fadhli juga bahwa untuk menukar suatu merk barang harus memilki izin terlebih dahulu, karena beras yang dijual tersebut untuk kosumsi masyarakat dan apakah mereka sebagai distributor sudah memilki izin untuk mengganti kemasan 

"Kalau beras tersebut memang beras merk belida kenapa harus di bengkalis mengganti kemasannya,  sementara beras polos kuning tersebut tidak ber merk dan tidak diketahui asalnya dari mana, " jelasnya lagi. 

Atas hal tersebut kata Fadhli bisa saja beras lain yang tidak diketahui kualitasnya dimasukan ke merk beras Belida, sementara beras polos kuning tersebut belum tentu beras belida dan ini yang harus di usut oleh pihak penegak hukum. 

"Kalau memang beras polos kuning tersebut beras Belida kenapa saat dikirim dari Jakarta tidak langsung memakai merk tersebut dan harus diganti di Bengkaljs,  ini menjadi pertanyaan kita, " ungkapnya lagi.