Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan 111 izin operasional kembali kepada pelaku usaha pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir Mei 2020 lalu di Pekanbaru.

Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, sudah ada 117 pelaku usaha yang mengajukan proposal komitmen penerapan protokol kesehatan, guna izin operasional mereka dapat diterbitkan kembali.

"Sudah 111 yang kita terbitkan lagi izinnya. Izin operasional itu dikeluarkan, karena pelaku usaha tersebut sudah memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan ditempat usaha mereka," kata Rudi, Rabu 22 Juli 2020.

Dalam masa transisi menuju new normal life pasca PSBB berakhir, Pemko Pekanbaru meminta pelaku usaha yang bersifat menimbulkan kerumunan massa di lokasi usaha nya wajib mengajukan proposal kesehatan untuk mendapatkan izin operasional kembali ditengah pandemi covid-19.

Proposal tersebut berisi komitmen pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat usaha mereka, dan kepada pengunjung yang datang ke tempat mereka.

Pelaku usaha juga harus melengkapi fasilitas penerapan protokol kesehatan, seperti alat pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, mewajibkan penggunaan masker, dan menerapkan jaga jarak.

"Setelah mereka mengajukan proposal kesehatan pada kami. Maka tim yang didampingi dari gugus tugas akan turun untuk mengecek secara langsung. Apakah tempat usaha tersebut sudah melengkapi protokol kesehatan tersebut. Jika tempat usaha tersebut telah menerapkan protokol kesehatan, barulah izin operasional ditempat itu bisa diterbitkan," paparnya.

Adapun 117 jenis pelaku usaha usaha yang telah mengajukan proposal komitmen penerapan protokol kesehatan diantaranya, sektor Hotel 45 berkas, Bioskop 3 berkas, Restauran 28 berkas, Tempat hiburan 21 berkas, Supermarket 12 berkas, Warnet 1 berkas dan usaha lainnya 7 berkas.

Ditambahkan Rudi, pelaku usaha yang belum mengajukan atau belum menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi administratif.

"Sanksi yang kita berikan ini bertujuan untuk memastikan agar seluruh usaha di Pekanbaru mau menerapkan protokol kesehatan ditempat usaha dalam massa transisi menuju new normal," tutupnya.**(saf)