Gaungriau.com (PASIR PENGARAYAN) -- Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Rohul hingga saat ini belum bisa memberikan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Rokan Hulu, Nifzar Rahman, mengatan jika saat ini pihaknya belum bisa memberikan rekomteknis guna peralihan izin alih pungsi lahan sesuai permintaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul tersebut.

"Sampai saat ini kita belum bisa memberikan rekomteknis tersebut ke-BPN Rohul. Sebab, masih ada kendala yang harus disesuaikan dengan konsep yang mengharuskan penyesuaian dengan aturan-aturan yang lebih tinggi. Pedomannya adalah perda RT/RW Provinsi," kata Kaban Bappeda, Nifzar.

Ia menjelaskan, adapun aturan-aturan yang dimaksud yaitu tentang Perda No 10 Tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau Tahun 2018- 2038 dan No 903 tentang status kawasan hutan di Provinsi Riau harus disesuaikan. Dia menyebut jika kedua dokumen yang dimaksud sama, artinya tidak masuk kawasan hutan atau pertanian yang ditetapkan bisa dilakukan peralihannya.

"Perda RT/RW No 10 Tahun 2018-2038 dan No 903 tentang status kawasan yang menjadi pedomannya. Sepanjang kedua dokumen itu bersamaan kita akan proses, tapi bila tidak sama dari kedua dokumen itu kita minta masyarakat lebih bersabar. Dalam waktu dekat kita akan coba ajukan peralihan peruntukan tanah tersebut sesuai pedoman yang sudah kita sampaikan tadi," ujarnya saat menjawab media ini, Rabu 14 Agustus 2019.

Meski demikian, masyarakat Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujungbatu, Rohul mengaku terjebak dan kecewa atas terhambatnya rekomteknis tersebut, yang pada akhirnya BPN tidak dapat melakukan pemecahan atas sertifikat mereka.

Soal pedoman yang disebutkan, menurut warga tanah bersertifikat tersebut bukanlah masuk kategori kawasan pertanian juga bukan status kawasan hutan tapi padat penduduk. Jika benar apa yang dikatakan Kaban Bappeda tersebut, hal itu menurut warga sudah jelas sama, dengan demikian tidak ada alasan BKPRD lagi untuk tidak memberikan rekomteknis tersebut ke-BPN.

"Yaa, kita merasa kecewa dan terjebak atas lambannya kinerja Pemkab Rohul, terkhusus peran Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dinilai lambat. Jika Pemkab Rohul tidak segera memberikan solusi atau rekomendasi izin perubahan alih fungsi lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai kapan kami menunggu. Permohonan pemecahan sertifikat kita sudah bertahun-tahun tak kunjung selesai," tegas Asep, salah seorang warga Ujungbatu Timur.

Asep berharap, tidak hanya para Kepala Dinas terkait yang bergegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Bupati Rokan Hulu, H Sukiman menurutnya mesti turun tangan untuk menyelesaikan persoalan masyarakatnya. Sebab, ini adalah kebutuhan masyarakat yang sangat penting. Jika hal itu tidak segera digesa masyakat yang akan terkena dampaknya.

“Kenapa tidak, sudah berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun saya menunggu dan bolak balik ke BPN untuk menanyakan keberadaan permohonan pisah hak atas tanah milik saya itu. Namun, pengurusan nya tak kunjung selesai, BPN masih terkendala rekomteknis dari BKPRD Rohul. Kita meminta Pemda Rohul cepat menyelesaikan persoalan ini,” kata Asep pada media ini, Rabu 14 Agustus 2019.

Terakhir kata Asep, dirinya mengharapkan Pemda Rohul lebih cepat menerbitkan rekomendasi peralihan hak atas tanah tersebut ke BPN Rohul. Sebab kata Asep, BPN tidak bisa menyelesaikan kendala yang dialami masyarakat tersebut apabila pemerintah terkait tidak mengeluarkan izin rekomteknis tersebut ke-BPN.**(lim)