Gaungriau.com -- Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa, Indra Khalid Nasution bersama Koordinator Pencegahan Humas, dan Parmas Amiruddin Sijaya, menghadiri secara langsung pembacaan putusan Mahkmah Konstitusi untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilu Tahun 2024 khususnya Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Provinsi Riau pada Kamis 6 Juni 2024 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Untuk wilayah Provinsi Riau terdapat 8 (delapan) permohonan yang lanjut ke tahapan pemeriksaan dan pembuktian.
Dari 8 permohonan tersebut, 4 dikabulkan yaitu dari Partai PPP di Indragiri Hulu, Partai Golkar di Rokan Hulu, Partai PKB di Kepulauan Meranti, dan PDIP di Dumai, dan 4 permohonan ditolak yaitu terhadap permohonan Idris Laena, Edwin Pratama Putra, Partai Perindo di Rokan Hilir, dan Partai PAN di Rokan Hulu.
Mahkamah Konstitusi memberikan putusan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 4 (empat) permohonan yang dikabulkan yaitu di 4 Kabupaten sebagai berikut:
1. Kabupaten Indragiri Hulu di TPS 5 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kec. Sungai Lala;
2. Kabupaten Rokan Hulu pada 31 TPS Torganda Desa Tambusai Utara, Kecm Tambusai Utara;
3. Kabupaten Kepulauan Meranti di TPS 002 Tanjung Peranap;
4. Kota Dumai di TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
“Dari 8 permohonan PHPU Legislatif di Provinsi Riau, 4 permohonan ditolak oleh MK yaitu permohonan Indris Laena, Edwin Pratama Putra, Perindo di Rokan Hilir dan PAN di Rokan Hulu. Adapun 4 putusan lainnya MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kota Dumai,” kata Indra Khalid setelah mendengarkan putusan MK.
Selanjutnya pelaksanaan PSU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan. "Kita dari Bawaslu tentunya juga siap mengawal PSU yang telah diputuskan MK ini," imbuhnya.***

























