Gaungriau.com -- Telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis lakukan pemusnahan barang bukti perkara, Rabu 16 Oktober 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa barang bekas hasil putusan perkara perdagangan yang ditangani Kejari Bengkalis.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lokasi sekitaran Kelurahan Rimba Sekampung tidak jauh dari markas Polairud Bengkalis.
Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Meganondo memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti ini.
Dikatakanya, perkara perdagangan yang ditangani pihak Kejari Bengkalis ini sudah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah. Untuk para pelaku saat ini menjalani pidana hukumannya. "Terpidana atas nama Sastro Situmorang dengan vonis satu tahun penjara," ungkap pria yang akrab disapa Odit ini.
Ia menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan diantaraya sepatu bekas sebanyak 3.976 pasang berbagai merk dan ukuran, 9.480 pasang sepatu bekas dengan berbagai merek.
Serta tas bekas sebanyak 8.170 tas dengan berbagai merk ukuran dan warna.
Menurut Odit, pemusnahan dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional, khususnya masyarakat Bengkalis yang taat hukum.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan SDM Bengkalis, Johansyah Syafri yang hadir dalam pemusnajan ini, mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan institusi Kejari Bengkalis.
Menurut mantan Kadiskominfo Bengkalis ini, kegiatan tersebut sebagai efek jera bagi pelaku dan membuat Bengkalis menjadi aman dari peredaran barang ilegal.
Johan mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas barang ilegal. (put)














