Gaungriau.com -- Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis segera menanggapi keluhan masyarakat tentang kenaikan tarif parkir sepeda motor selama MTQ ke-43 Provinsi Riau yang diadakan di Bengkalis. Beberapa juru parkir ketahuan mengenakan biaya Rp2. 000, yang merupakan dua kali lipat dari biaya resmi Rp1. 000 sesuai dengan aturan daerah.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Bengkalis, Firdaus, mengatakan bahwa mereka pergi ke lapangan pada malam Selasa 1 Juli untuk memberi informasi dan menertibkan di tiga tempat ramai pengunjung: parkiran BSL, Lapangan Tugu, dan Air Mancur.
“Kami menyampaikan imbauan melalui mobil unit Dishub, dan masyarakat cukup merespons dengan positif. Kami minta kepada petugas parkir agar patuh pada tarif resmi,” ujar Firdaus saat , Rabu 2 Juli 2025.
Dari hasil penelusuran di lapangan, Dishub menemukan adanya karcis parkir palsu buatan sendiri yang mencantumkan tarif Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti.
“Tadi malam ada empat orang yang kami dapati menarik tarif di luar ketentuan. Ironisnya, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur yang ikut dipekerjakan,” ungkap Firdaus.
Firdaus menegaskan, berdasarkan regulasi, seluruh area dalam arena MTQ seperti Lapangan Pasir Andam Dewi dan lokasi bazar UMKM merupakan zona bebas pungutan parkir. Penarikan tarif hanya diperbolehkan di luar area, dan tetap harus sesuai tarif resmi.
“Jika praktik serupa kembali ditemukan malam ini, maka petugas yang melanggar akan langsung kami serahkan ke Polres Bengkalis,” tegasnya.
Dishub juga mengantongi data lengkap dan bukti foto terhadap sekitar 20 juru parkir yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk penggunaan karcis ilegal.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak ketiga pemenang tender pengelolaan parkir. Jika terbukti melanggar, surat keputusan (SK) mereka bisa langsung dicabut,” tegasnya lagi.
Menurut perhitungan Dishub, kerugian masyarakat akibat tarif parkir di luar ketentuan bisa mencapai jutaan rupiah setiap malam, mengingat lonjakan jumlah pengunjung selama kegiatan MTQ.
Dishub mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai, dan meminta agar hanya menerima karcis resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. (put)




















